Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (22/8/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan demikian pula sebaliknya untuk kendaraan dengan nomor polisi genap.
Advertisement
Baca Juga
Dan pada hari ini, Kamis (22/8/2024) peraturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan nomor akhir genap. Dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil tidak boleh melintas.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. Â
Tips bagi Pengendara:
1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah nomor polisi kendaraan Anda tergolong ganjil atau genap. Ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
2. Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari alternatif rute yang tidak terkena aturan ganjil genap.
4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal tersebut dapat menjadi solusi praktis.
5. Perhatikan Rambu Lalu Lintas: Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengindikasikan wilayah pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.
6. Siapkan Waktu Lebih: Berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi akibat perubahan arus lalu lintas.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat bersama-sama mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement