Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota metropolitan ini.
Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Advertisement
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang ingin tetap efisien dan nyaman dalam berkendara di tengah kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Rencanakan Rute Alternatif:
Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa peta dan merencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalur yang lebih cepat dan efisien.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih hemat waktu dan biaya.
3. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan yang sama dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu menghemat biaya bahan bakar.
4. Perhatikan Waktu Perjalanan:
Usahakan untuk menghindari jam-jam sibuk jika harus melewati area ganjil genap. Memulai perjalanan lebih awal atau lebih lambat dapat membantu menghindari kemacetan.
5. Tetap Patuh pada Aturan Lalu Lintas:
Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tanda-tanda yang ada di jalan. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat mengakibatkan denda yang cukup besar.
6. Persiapkan Kendaraan dengan Baik:
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, rem, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan yang aman dan lancar.
7. Pantau Informasi Lalu Lintas:
Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk mengetahui kondisi jalan dan adanya penutupan jalan sementara.
Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan pengendara dapat mengatasi tantangan yang muncul akibat kebijakan ganjil genap dan tetap menikmati perjalanan yang aman dan efisien di Jakarta.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement