Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Tips Berkendara pada Selasa 19 November 2024

Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Nov 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota metropolitan ini.

Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 

Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi pengendara roda empat atau lebih yang ingin tetap efisien dan nyaman dalam berkendara di tengah kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Rencanakan Rute Alternatif:

Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa peta dan merencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalur yang lebih cepat dan efisien.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau kereta commuter line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini bisa menjadi pilihan yang lebih hemat waktu dan biaya.

3. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan yang sama dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu menghemat biaya bahan bakar.

4. Perhatikan Waktu Perjalanan:

Usahakan untuk menghindari jam-jam sibuk jika harus melewati area ganjil genap. Memulai perjalanan lebih awal atau lebih lambat dapat membantu menghindari kemacetan.

5. Tetap Patuh pada Aturan Lalu Lintas:

Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tanda-tanda yang ada di jalan. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat mengakibatkan denda yang cukup besar.

6. Persiapkan Kendaraan dengan Baik:

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, rem, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan yang aman dan lancar.

7. Pantau Informasi Lalu Lintas:

Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk mengetahui kondisi jalan dan adanya penutupan jalan sementara.

Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan pengendara dapat mengatasi tantangan yang muncul akibat kebijakan ganjil genap dan tetap menikmati perjalanan yang aman dan efisien di Jakarta.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (31/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
(Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya