Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Angelina Sondakh dinilai pengacaranya tidak berprikemanusian dan tanpa melihat fakta hukum. Selain menambah hukuman, MA juga memutuskan perempuan yang kerap disapa Angie itu untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp 39,981 miliar.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/11/2013) dini hari, pengacara Angie, Nasrullah mengatakan putusan itu tidak berperikemanusian dan tidak melihat fakta hukum di persidangan. Angie hanyalah perantara untuk membagikan uang kepada anggota DPR lainnya.
Angie belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi sebagai pengacara, ia mendesak mantan petinggi di Partai Demokrat ini melakukan peninjauan kembali.
Majelis Hakim MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang pada proyek di 2 kementerian. Yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemuda Olahraga. (Ali/Mvi)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/11/2013) dini hari, pengacara Angie, Nasrullah mengatakan putusan itu tidak berperikemanusian dan tidak melihat fakta hukum di persidangan. Angie hanyalah perantara untuk membagikan uang kepada anggota DPR lainnya.
Angie belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi sebagai pengacara, ia mendesak mantan petinggi di Partai Demokrat ini melakukan peninjauan kembali.
Majelis Hakim MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang pada proyek di 2 kementerian. Yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemuda Olahraga. (Ali/Mvi)