Diminta PPATK Kumpulkan Rekening Caleg, KPU: Kami Tidak Bisa

Penyerahan rekening caleg agar pengawasan dana kampanye lebih mudah. Terlebih untuk mencegah politik uang jelang Pemilu 2014.

oleh Riski Adam diperbarui 08 Des 2013, 23:10 WIB
Diterbitkan 08 Des 2013, 23:10 WIB
kpu-2-130420c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengumpulkan nomor rekening dari para calon anggota legislatif (Caleg). KPU berdalih, permintaan PPATK tidak diakomodir undang-undang. Dalam undang-undang, KPU hanya mengumpulkan rekening partai politik bukan calon legislatif.

"Jadi kalau PPATK meminta nomor rekening caleg ke KPU, maka KPU tidak bisa memberi data tersebut karena KPU tidak mengumpulkannya. Yang ada di data KPU itu adalah nomor rekening dana kampanye dari parpol," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas dalam acara Diskusi Media IKA FH Universitas Andalas dengan tema 'Pemilu Bersih Tanpa Politik Uang' di Jakarta, Minggu (8/12/2013).

"Karena UU hanya mewajibkan kepada parpol untuk memberikan rekening kampanyenya sedangkan caleg tidak diwajibkan," tambahnya menegaskan.

Meski demikian, kata Sigit, KPU menyadari, keuangan dan pembiayaan kampanye dari masing-masing caleg harus dikontrol dan diawasi bersama-sama. Karena itu KPU mewajibkan setiap caleg mengintegrasikan keuangannya dengan laporan parpol.

"Setelah itu KPU akan mengaudit laporan keuangan partai yang terintegrasi dengan laporan keuangan caleg," tukasnya.

Sebelumnya, PPATK mendesak agar KPU mengambil inisiatif mewajibkan para calon legislatif dan bendahara partai politik untuk menyerahkan rekeningnya. Sehingga proses pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang dalam masa kampanye ini bisa terdeteksi.

"KPU seharusnya tidak menyalahkan masyarakat dalam politik uang. Tapi, penyelenggara pemilu lah yang harusnya berinisiatif agar memfasilitasi agar caleg menyerahkan rekeningnya, serta para bendahara umum partai," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf diacara yang sama. (Don/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya