Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Hal tersebut, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
Intruksi tidak adanya tilang manual ini, dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Perintah tersebut menginstruksikan agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi poin nomor lima dalam instruksi surat telegram tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Perintah Kapolri
Kapolri juga meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali).
Serta melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis surat telegram.
Advertisement