Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang bagi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19, yang telah digariskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga
Selain itu, kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.
Advertisement
Opsi tunda pelantikan ini mengemuka dan mendapat sambutan positif dalam rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/9/2020) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Staf Ahli Mendagri Yusharto Huntoyuno dan pejabat kemendagri lainnya.
Menurut keterangan yang disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, pihak Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 merupakan prioritas pemerintah, tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius.
"Peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan Pilkada, jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," ujar Kastorius.
Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar, terdapat sekitar 260 bapaslon yang melanggar. Artinya, taat dan patuh menjalankan protokol Covid-19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.
Selain itu, Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendayagunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid-19.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Opsi Penunjukan Pjs
Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan, Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada.
Selanjutnya kepada paslon terpilih yang ditunda pelantikannya, akan diberikan pembinaan/pendidikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kemendagri melalui BPSDM Kemendagri.
Advertisement