Masa Kampanye Pilkada Dimulai, Bawaslu: Patuhi Semua Protokol Kesehatan

Selain itu, Afif juga mengingatkan agar jangan ada paslon yang nekat melakukan politik uang dan menggunakan sentimen SARA untuk menjatuhkan saingannya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Sep 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 12:46 WIB
Bawaslu Dapati Tiga Temuan
Anggota Bawaslu Muchamad Afifudin memberi keterangan pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10). Afifudin mengatakan temuan kedua yang didapat Bawaslu terkait SIPOL adalah traffic uploadin data SIPOL. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan semua peserta Pilkada serentak 2020 untuk selalu patuh protokol kesehatan. Menurutnya, kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 juga menjadi bagian kesuksesan Pilkada.

"Patuhi semua aturan, patuhi semua protokol kesehatan, jangan ada kampanye ramai pengumpulan massa,” kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Selain itu, Afif juga mengingatkan agar jangan ada paslon yang nekat melakukan politik uang dan menggunakan sentimen SARA untuk menjatuhkan saingannya.

"Jangan politik uang. Jangan menyebar ujaran kebencian, berita bohong dan tidak  politisasi isu SARA," tegasnya.

Afif menegaskan, Bawaslu pasti akan menindak paslon Pilkada yang melanggar aturan kampanye di Pilkada 2020, yang semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

"(Sanksi) sudah diatur dalam PKPU 13. Kita jalankan sebagaimana aturan,” tandasnya.gan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ikat Paslon Tunggal

Sebelumnya,Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan aturan mengenai kampanye juga mengikat paslon tunggal.

"Diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2020,” kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020),

Hasyim menyatakan pelaksanaan kampanye harus patuh protokol covid-19.

“Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada dengan Paslon Tunggal dalam situasi pandemi covid-18, tentu harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Situasi Covid-19,” ucapnya.

Adapun rincian Pasal 57, Kampanye dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka dan dialog

c. debat publik

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya