Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak pengamanan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penertiban dilakukan secara serentak di wilayah Kota Depok. Hal tersebut mengingat saat ini tengah memasuki masa tenang Pilkada hingga Selasa, 8 Desember besok.
Baca Juga
"Kami melakukan penanggalan APK bersama Bawaslu Kota Depok dan dinas terkait," kata Sektretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo Ferry, Senin (7/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, APK yang berhasil ditanggalkan hingga saat ini mencapai 849 APK, baik dari spanduk hinggal reklame yang tersebar di permukiman masyarakat maupun jalan di Kota Depok.
Ferry memperkirakan, APK di masa tenang Pilkada 2020 milik para paslon yang terpasang di Kota Depok jumlahnya mencapai ribuan.
"Kami memperkirakan ribuan. Namun yang sudah ditanggalkan 849 APK," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibantu Dinas Damkar Turunkan APK
Ferry mengungkapkan, penanggalan APK akan dilaksanakan hingga Selasa (7/12/2020). Penertiban APK, satpol PP Kota Depok telah menyediakan alat pemotong dan peralatan keamanan lainnya.
Selain itu, pihaknya akan dibantu petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian.
"Kalau tinggi kami berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran untuk menurunkannya," ujarnya.
Advertisement