Satpol PP Tertibkan APK Paslon di Masa Tenang Pilkada Depok 2020

Penertiban APK dilakukan secara serentak di wilayah Kota Depok. Mengingat saat ini tengah memasuki masa tenang Pilkada hingga Selasa, 8 Desember besok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Des 2020, 16:18 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 16:18 WIB
Satpol PP Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Kota Depok
Anggota Satpol PP bersama Bawaslu Kota Depok saat melakukan penertiban APK pada masa tenang Pilkada Kota Depok, Senin (7/12/2020). (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak pengamanan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

Penertiban dilakukan secara serentak di wilayah Kota Depok. Hal tersebut mengingat saat ini tengah memasuki masa tenang Pilkada hingga Selasa, 8 Desember besok. 

"Kami melakukan penanggalan APK bersama Bawaslu Kota Depok dan dinas terkait," kata Sektretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo Ferry, Senin (7/12/2020). 

Dia menjelaskan, APK yang berhasil ditanggalkan hingga saat ini mencapai 849 APK, baik dari spanduk hinggal reklame yang tersebar di permukiman masyarakat maupun jalan di Kota Depok.

Ferry memperkirakan, APK di masa tenang Pilkada 2020 milik para paslon yang terpasang di Kota Depok jumlahnya mencapai ribuan. 

"Kami memperkirakan ribuan. Namun yang sudah ditanggalkan 849 APK," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dibantu Dinas Damkar Turunkan APK

Satpol PP Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada Kota Depok
Anggota Satpol PP bersama Bawaslu Kota Depok saat melakukan penertiban APK pada masa tenang Pilkada Kota Depok, Senin (7/12/2020). (Foto:Liputan6/Dicky Agung Prihanto)

Ferry mengungkapkan, penanggalan APK akan dilaksanakan hingga Selasa (7/12/2020). Penertiban APK, satpol PP Kota Depok telah menyediakan alat pemotong dan peralatan keamanan lainnya.

Selain itu, pihaknya akan dibantu petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian.  

"Kalau tinggi kami berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran untuk menurunkannya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya