Ramai-Ramai Kecam Usulan Ngeri Bawaslu Tunda Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja secara mengejutkan mengusulkan kepada pemerintah dan KPU untuk membahas opsi penundaan Pilkada Serentak 2024. Usulan ngeri ini kemudian mendapat kecaman sejumlah pihak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2023, 14:19 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara mengejutkan mengusulkan kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi usulan opsi menunda Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. Bagja memprediksi, ada juga permasalahan pemutakhiran data pemilih saat Pilkada Serentak 2024 nanti.

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja, sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya. Misalnya, kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B. Itu juga bisa menimbulkan masalah," ujar dia.

Yang kedua, yakni aspek peserta pemilu, seperti masih maraknya politik uang serta transparansi pelaporan dana kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang belum optimal. Selain itu, ada pula persoalan penggunaan alat peraga kampanye yang tidak tertib.

Terakhir, Bagja menyampaikan potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih meliputi adanya pemilih yang kesulitan dalam menggunakan hak pilih, menghadapi ancaman dan gangguan terkait kebebasan dalam memilih, serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

"Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan berita bohong dan ujaran kebencian akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi," kata dia.

Usulan Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak 2024 ternyata mendapat banyak kecaman. Berikut beberapa pihak yang mengecam usulan tersebut seperti dirangkum Liputan6.com.

 

Politikus PDIP Minta Bawaslu Jangan Berpolitik, Fokus Awasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Junimart Pertanyakan Kepemimpinan Kapolda 
Wakil Rakyat daerah pemilihan Sumut III, Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 terlalu mengada-ada. Terlebih, dia nenyebut seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Bawaslu, sudah sepakat jika 2024 pemilu dilakukan secara serentak.

"Kalau menurut saya itu apa namanya mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, dalam rapat dengar pendapat ya kan bahkan dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," kata Junimart, saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

"Nah, kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya," sambungnya.

Dia pun meminta agar Bawaslu tidak berpolitik dalam setiap tahapan pemilu. Dia menyarankan agar Bawaslu fokus dalam mengawasi tahapan pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

"Karena Bawaslu itu menurut saya cukup kerja-kerja saja, fokus kerja mengawasi tahapan ya menuju pileg, pilpres. Nah yang kedua kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II? Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah. Harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, seharusnya Bawaslu bersinergi dengan pemerintah dan pihak terkait agar penyelenggaran pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Apalagi, menurutnya, tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menyampaikan usulan penundaan pemilu 2024.

"Sebaiknya para penyelenggara ini Bawaslu, KPU khususnya dan pemerintah dalam hal ini Mendagri bersinergilah, ya kan, enggak perlu saling menyalahkan juga dan enggak perlu mencari-cari kesalahan KPU atau orang lain atau peserta, kan begitu aja. Kecuali kalau Bawaslu menerima laporan ya laporan dari masyarakat dari peserta pemilu enggak sesuai dengan verifikasi mereka, kan mereka bisa memanggil KPU," papar dia.

"Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi aja, gitu. Bawaslu bantu jugalah pemerintahan ini, kan begitu. Jangan nanti karena statement ini goreng-goreng semua, ada apa dengan Bawaslu? Kan begitu aja. Kecuali kalau KPU yang mewacanakan itu ya, tapi itu masih bisa diterima akal karena mereka penyelanggara langsung," tutur Junimart.

 

Politikus Nasdem Minta Bawaslu Jangan Buat Gaduh soal Usul Tunda Pilkada Serentak 2024

Diskusi Nasib Perpu Pilkada Langsung
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, meminta Bawaslu tidak membuat kegaduhan menjelang tahun Pemilu.

Hal ini disampaikan Saan merespons usulan Bawaslu yang meminta Pemerintah dan KPU membahas opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Kita harus fokus jelang Pemilu, jangan gaduh, nanti ada ketidakpastian lagi," kata dia pada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Politikus NasDem itu mengingatkan, penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 sudah diketuk menjadi undang-undang.

"Pilkada itu 27 November 2024, sudah undang-undang jelas. Penyelenggara itu fokus saja menjalankan UU," kata Saan.

Dia mengingatkan, para penyelenggara Pemilu fokus menjalankan yang ada dalam UU. Selain itu ia meminta tidak asal beropini dan membuat gaduh.

"Tidak boleh beropini, tapi fokus laksanakan saja undang-undang," pungkasnya.

 

PKS Anggap Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2024 Sangat Berbahaya

Deklarasi Bawaslu
Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera berbincang dengan Ketua TKN Erick Thohir selama acara deklarasi komitmen bersama menjelang kampanye rapat umum dan iklan kampanye Pemilu 2019 di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/3). (merdeka.com/Imam Buhori)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan adanya pembahasan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, usulan tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi.

"Usulan penundaan itu sangat berbahaya, kita sudah sepakat 2024 dan ini perintah Undang-Undang," kata dia kepada wartawan, dikutip Jumat (14/7/2023).

Menurut Mardani, Indonesia sudah berpengalaman menggelar Pilkada bahkan saat pandemi. Sehingga tak ada alasan untuk ditunda.

"Kita sudah terbiasa melaksanakan Pilkada. Saat pandemi 2020, kita sukses melaksanakan dengan tingkat partisipasi yang tinggi, kian ditunda kian lama masyarakat tidak punya pemimpin definitif," kata Mardani.

 

Akademisi: Alasan Bawaslu Tunda Pilkada Serentak 2024 Tidak Kuat

KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq menilai, alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2024 tidak kuat.

"Alasan penundaan pilkada tidak kuat. Kekhawatiran terhadap masalah keamanan berlebihan," ujar Sabiq dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Padahal, kata dia, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah berlangsung aman. Menurut Sabiq, alasan lain yang disampaikan Bawaslu RI seperti hoaks, ujaran kebencian, dan praktik politik uang pun tidak relevan.

"Apa ada jaminan kalau pilkada ditunda, praktik-praktik itu bisa dieliminasi," tambah Sabiq.

Sabiq mengatakan, jika kerja ataupun sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI belum optimal, solusinya adalah perbaikan kinerja, bukan penundaan Pilkada Serentak 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya