Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memilih firma hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu, imbas ditemukannya dokumen atau naskah berisi jawaban KPU selaku Termohon yang ditulis tak rapi dalam perkara nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga
"Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika. Ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal ini kan dilihat juga enggak bagus," kata Suhartoyo di Panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Terlebih, kata Suhartoyo tahun ini KPU tercatat lebih banyak merekrut firma hukum. Kuasa hukum, kata dia harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
"Mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal gitu.
Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum. Menurutnya, dokumen atau naskah hukum turut mencerminkan kompetensi dan profesionalitas.
"Untuk lawyer-lawyer juga, ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat, disamping kalimatisasinya juga bagaimana format," kata dia.
Perkara Dimohonkan oleh PAN
Adapun perkara nomor nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh PAN untuk pengisian anggota DPRD Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat pada daerah pemilihan (Dapil) Kota Cirebon 2.
PAN mendalilkan, perolehan suaranya berkurang di Dapil Kota Cirebon 2. PAN mengeklaim pengurangan suara dicermati dari hasil rekapitulasi di Kecamatan Lemahwungkuk dilakukan oleh KPPS di PPK Lemahwungkuk.
Menurut PAN, ada penetapan suara yang sah menjadi suara tidak sah atau rusak pada Dapil Kota Cirebon 2 yang tersebar di dua TPS. Antara lain, TPS 14 Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.
Advertisement