Liputan6.com, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang, Jawa Timur, menangkap sembilan pekerja seks komersil (PSK) yang biasa mangkal di sekitar Balai Kota Malang. Petugas pun harus bersiasat agar para PSK itu tak kabur sebelum diamankan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Malang Sugeng Hari Purwanto mengatakan, para PSK yang terjaring razia itu terdiri dari lima orang perempuan dan empat transgender.
"Mereka merupakan orang lama yang sudah beberapa kali pernah terjaring razia dan belum jera juga. Sebagian besar bukan warga Kota Malang," kata Sugeng di Malang, Selasa (7/2/2017).
Advertisement
Mereka ditangkap pada Senin malam, 6 Januari 2017, sampai dini hari tadi di sepanjang Jalan Pajajaran sampai Jalan Sultan Agung saat menunggu calon pelanggan. Biasanya, para PSK terus bergeser sampai ke Jalan Gajah Mada, Suropati di dekat Balai Kota Malang yang juga kantor Wali Kota Malang.
Baca Juga
Sugeng menilai diduga para PSK itu hapal dengan jam patroli Satpol PP sehingga selalu lolos saat razia. Mereka sembunyi saat melihat mobil patrol Satpol PP keluar sekitar pukul 21.00 WIB dan setelah itu kembali ke tempat mangkal. Petugas pun mengubah pola razia agar bisa menangkap mereka.
"Mobil patroli keluar tetap seperti biasa. Setelah itu, kami kembali menggunakan mobil biasa. Nah, saat itulah mereka menghampiri kami dan akhirnya bisa ditangkap," tutur Sugeng.
Meski demikian, petugas tidak akan menahan para PSK itu lebih dari 24 jam. Mereka bakal dikenai tindak pidana ringan sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban dan Keamanan Lingkungan. Satpol PP pun bakal menambah jumlah petugas untuk berjaga di beberapa tempat yang biasa dijadikan para PSK itu mangkal.