Derita Gadis Jambi Korban Pak Haji Cabul

Di bawah ancaman, remaja putri asal Jambi itu dipaksa melayani nafsu Pak Haji hingga 30 kali.

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Mei 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 15:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jambi - Sebagian warga Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, dihebohkan dengan penangkapan seorang warga berinisial R. Warga Desa Pulau Layang ini diamankan polisi atas kasus pencabulan.

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, R merupakan tokoh masyarakat di Desa Pulau Layang, Kecamatan Masumai, yang cukup disegani. Pria berumur 52 tahun itu bahkan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

R diamankan jajaran Polsek Bangko, Kabupaten Merangin, karena dilaporkan telah memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun yang namanya dirahasiakan. Remaja tersebut juga warga Desa Pulau Layang.

"Kalau tidak salah ditangkap Senin kemarin. Saya tidak menyangka kasusnya pemerkosaan, karena dia (R) tokoh masyarakat yang disegani warga," ujar warga tersebut saat dihubungi di Kota Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Kamis (18/5/2017).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas. Informasinya, pemerkosaan oleh R bermula pertengahan 2016 lalu.

Saat itu, remaja tersebut tengah mencari kayu bakar di perkebunan. Saat bertemu R, ia dipaksa berhubungan intim, korban menolak. Karena diancam, korban akhirnya menuruti ajakan R.

Tak cukup sekali, R mengulangi perbuatan bejatnya hingga 30 kali. Lokasinya beragam, mulai dari rumah pelaku hingga kebun karet milik warga. Korban terpaksa menuruti kemauan R karena di bawah ancaman.

Tidak tahan akan perlakuan R, korban yang awalnya takut akhirnya berani melapor bersama keluarganya. Hal tersebut juga diakui R di depan polisi. Ia mengaku sudah berulang kali menyetubuhi gadis remaja tersebut.

"Pelaku ditangkap Senin, 15 Mei 2017 lalu dan kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut," ucap Didih.

Atas aksi pencabulan itu, pelaku dijerat Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya