Pencopet Nekat Bersembunyi di Mobil Angkot Saat Tepergok Beraksi

Aksi pencopetan di Kota Palembang Sumsel berhasil terungkap setelah korban berteriak usai ponselnya dicopet.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Feb 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 15:00 WIB
Pencopet di Palembang Nekat Bersembunyi di Mobil Angkot Saat Aksinya Ketahuan
Dua orang pencopet di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang ditangkap saat berusaha bersembunyi di dalam mobil angkot (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pasar Tradisional 16 Ilir dan Jembatan Ampera Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi salah satu lokasi pencopetan terbanyak.

Namun, tim Reskrim Polrestabes Palembang berusaha menekan angka kriminalitas tersebut dengan menangkap satu per satu pelaku pencopetan.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (9/2/2020) lalu, anggota Reskrim Polrestabes Palembang menangkap Dadi (34) dan Heri (29). Dua warga Kota Palembang ini, diringkus karena mencopet di areal Jembatan Ampera Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, penjambretan terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kedua pelaku nekat merampas ponsel milik DE, di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.

Korban yang mengetahui aksi copet tersebut, berteriak sehingga membuat kedua pelaku melarikan diri. Para warga yang mendengar teriakan korban, mengejar kedua pelaku.

"Kedua pelaku memilih bersembunyi di dalam sebuah mobil angkot, dekat Poslantas di Jembatan Ampera, namun akhirnya ketahuan. Anggota Satlantas yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan warga," katanya, Rabu (12/2/2020).

Kepala Poslantas Ampera, Aiptu Rusman yang mengamankan kedua pelaku mengatakan, salah seorang pelaku sempat membuang ponsel curiannya ke kursi belakang mobil angkot.

Aksi pencopet ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, namun upaya pelaku tidak berhasil karena ketahuan petugas.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Poslantas Ampera dan digiring ke Mapolrestabes Palembang. Dadi dan Heri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Heri, salah seorang pelaku copet mengakui perbuatannya mencopet wanita di Pasar 16 Ilir. Namun, dia berkilah jika awalnya tidak ingin melakukan aksi kriminal tersebut.

"Sebenarnya saya tidak maksud mencopet. Saya malah mau mengembalikan ponsel ke ibu itu," katanya.

Dia juga mengaku baru sekali mencopet, karena melihat ada kesempatan saat korban lengah dan berada di tengah kerumunan warga yang berbelanja.

"Saya ikut teman ke Pasar 16 Palembang, awalnya tidak ada niat mencopet. Saat melihat korban, saya sudah ingatkan teman saya tidak usah ambil barang orang," katanya.

Sebelum dicopet, DE sedang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang. Awalnya, ia tak menyadari ponsel miliknya diambil pencopet.

Namun, karena ada salah satu pengunjung pasar yang memberitahunya, DE langsung menoleh ke belakang dan melihat kedua tersangka lari.

"Saya refleks teriak maling dan saat pegang tas, sudah kosong tidak ada ponsel saya," ungkapnya.

 

 


Pelaku Penjambretan Palembang

Pencopet di Palembang Nekat Bersembunyi di Mobil Angkot Saat Aksinya Ketahuan
Dua orang penjambret ditangkap anggota Polrestabes Palembang, usai menjambret ponsel milik korban di Kecamatan Ilir TImur III Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sebelumnya, anggota Polrestabes Palembang juga mengamankan dua orang penjambret di atas Jembatan Ampera.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua penjambret yang biasa beraksi di wilayah Ilir Timur (IT) III Palembang.

Dua pelaku jambret, Yuda Kadriansyah (35) dan Rahmad Hidayat (26) harus dilumpuhkan petugas, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, kedua tersangka merampas ponsel korban, saat sedang menelepon di pinggir jalan.

Aksi jambret ini ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka pernah dikejar salah seorang korban jambret, namun mereka berhasil melarikan diri.

"Kedua tersangka ini adalah residivis dan memang sangat meresahkan masyarakat. Sudah 11 laporan masuk ke Polrestabes. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," ucapnya.

Sementara tersangka Rahmad mengakui perbuatannya menjambret karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil jambret digunakan untuk membeli susu anak perempuannya yang berusia 1 tahun.

"Saya akui saya salah, tapi sekarang saya menyesal," ungkapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya