Perlawanan Aktivis Atas Drama Kasus Korupsi Lahan Negara yang Jerat Jentang

Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi terus melawan atas keputusan Kejati Sulsel yang menghentikan kasus korupsi lahan negara yang menjerat Jentang

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Feb 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020, 07:00 WIB
Kejati Sulsel tampak meninjau lokasi lahan negara yang menjadi objek masalah dalam kasus korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang menjerat Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kejati Sulsel tampak meninjau lokasi lahan negara yang menjadi objek masalah dalam kasus korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang menjerat Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terus berupaya melawan keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang telah menjerat seorang pengusaha keturunan Thionghoa ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

Diantaranya perlawanan muncul dari lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Melalui Direkturnya, Kadir Wokanubun, ACC Sulawesi dengan tegas mendesak Kejati Sulsel untuk segera menjawab surat mereka perihal permintaan salinan berita acara penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi lahan negara yang menyeret Jentang sebagai tersangka beserta pertimbangan hukumnya.

"Kami kan butuh salinan resmi berita acara terkait penghentian kasus korupsinya serta pertimbangan hukumnya. Tapi sampai sekarang Kejati tak membalas surat kami," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Sabtu 15 Februari 2020.

Ia mengaku heran ketika Kejati Sulsel justru tidak berani membalas surat ACC Sulawesi perihal permintaan salinan berita acara penghentian penyidikan kasus Jentang tersebut.

Sementara, kata dia, salinan berita acara penghentian penyidikan kasus yang dimaksud bukan termasuk sebagai dokumen rahasia.

"Pada pasal 14 UU KIP nomor 14/2008 dijelaskan bahwa SP.3 bukan dokumen rahasia (dikecualikan)," terang Kadir.

Ia berharap Kejati segera memberikan salinan berita acara penghentian penyidikan (SP.3) kasus Jentang sebagai dasar ACC Sulawesi mempertimbangkan upaya perlawanan dengan menempuh gugatan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

"Kita butuh dokumen SP.3 kasus korupsi lahan negara ini untuk kemudian kami analisa dan mempersiapkan langkah hukum gugatan praperadilan," jelas Kadir.

Pintu Masuk Bongkar Utuh Kasus Jentang Versi Akademisi

Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Akademisi Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Jermias Rarsina (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Menanggapi polemik keputusan Kejati Sulsel terkait penghentian penyidikan kasus Jentang tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) yang sekaligus dikenal sebagai praktisi hukum di Makassar, Jermias Rarsina menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Jentang harus dilihat dari dua aspek yuridis.

Pertama, kata Jermias, melihat adanya konflik tafsiran hukum tentang kepastian hukum putusan praperadilan yang menyatakan sah penetapan tersangka atas diri Jentang dan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya harus dilanjutkan untuk diproses hingga bermuara pada pembuktian di Pengadilan terlepas dari adanya beberapa terdakwa lainnya yang telah divonis bebas.

Dan aspek yuridis kedua, lanjut Jermias, adanya kemauan yang serius dan kuat untuk lebih maksimal dan optimal guna membongkar dan membenahi berkas perkara milik Jentang sehingga tidak mengalami nasib yang sama dengan terdakwa lain yang sebelumnya dikabarkan telah divonis bebas.

"Pada prinsipnya secara hukum jika benar perkara Jentang diberhentikan dan ada penetapan pemberhentian perkara di tangan penyidik Kejati Sulsel, maka satu satunya jalan adalah harus dilawan kembali keputusan pemberhentian perkara tersebut melalui mekanisme praperadilan," terang Jermias ditemui di kediamannya, Sabtu (15/2/2020).

Upaya praperadilan kembali, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana menegaskan bahwa praperadilan dapat dilakukan baik atas penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Itu adalah hak hukum yang dapat dipakai untuk melawan Kejati Sulsel jika benar-benar terjadi penghentian penyidikan perkara pidana Jentang melalui sebuah surat penetapan secara hukum," jelas Jermias.

Disisi lain, dalam kasus Jentang ia melihat ada hal yang paling menarik yakni tentang bagaimana mengelola secara kualitas perkara yang dimaksud dalam hubungannya dengan pengakuan hak atas tanah dilihat dari prespektif hukum agraria secara administrasi pertanahan yang ada keterkaitannya dengan pertanggungjawaban pidana.

Misalnya, kata dia, terkait obyek tanah yang menjadi masalah. Bagaimana sesungguhnya (sebenarnya) status lahan tersebut yang ada kaitannya dengan recht title (hak hukum)?.

Kalau memang benar tanah tersebut merupakan lahan garapan peruntukan bagi petani rumput laut, maka tinggal membuktikan cara perolehannya dalam hubungannya dengan syarat-syarat administrasi pemberian hak kepada para penggarapnya.

Tentunya, kata Jermias, hal itu sangat erat keterkaitannya dengan pejabat administrasi setempat yang berwenang untuk memberi hak pengelolaan atas lahan garapan yang dimaksud.

"Nah disini dasar Kejati Sulsel wajib secara hukum membuat kajian serta pendalaman untuk bisa menentukan ada atau tidaknya penyimpangan administrasi sebagai bentuk dari penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat administrasi (on recht matige over heid daad )," ucap Jermias.

Jika fakta itu ditemukan, maka disitulah pintu masuk pidana untuk menilai segala hal ikwal hukum yang telah terjadi atas hak yang melekat diatas lahan garapan yang sedang bermasalah tersebut.

Menurut Jermias, ada prinsip dalam prespektif hukum agraria yang tidak boleh diabaikan sehubungan dengan penguasaan lahan/tanah negara yakni sebelum status lahan/tanah negara yang dimaksud mendapat prioritas peningkatan hak menjadi hak milik bagi yang menguasai, menempati dan menikmati diatas lahan/tanah tersebut (memiliki kedudukan berkuasa/bezitter) maka tidak boleh diperjualbelikan.

Namun dalam prakteknya biasanya tidak dibuat dalam kegiatan jual beli. Tetapi dibuat dalam bentuk pengoperan hak menguasai atas status lahan/tanah negara yang dimaksud.

"Tapi lagi-lagi secara hukum wajib memenuhi syarat administrasi. Inilah yang seharusnya menjadi pintu masuk untuk menilai secara hakiki dari proses perolehan yang sebenarnya mengenai lahan di Kelurahan Buloa yang menerpa Jentang dalam masalah hukum," terang Jermias.

Jika nantinya perolehan tanah di Kawasan Buloa tersebut ditemukan ada penyimpangan secara administrasi dan itu merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan (on recht matige over heid daad) oleh pejabat berwenang, maka cukup beralasan hukum bagi Kejati Sulsel segera membongkar dan membenahi berkas perkara dugaan tindak pidana Jentang untuk menjadi sempurna agar tidak mengalami nasib buruk seperti putusan vonis bebas pada beberapa terdakwa terdahulu.

"Nah sekarang tinggal menunggu kemauan besar Kejati Sulsel untuk menempuh langkah-langkah yang dimaksud," Jermias menandaskan.

 

Putusan Praperadilan yang Mengikat Jentang dan Kejati Sulsel

Penetapan tersangka Jentang dikuatkan oleh putusan praperadilan (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penetapan tersangka Jentang dikuatkan oleh putusan praperadilan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Sebelumnya, sejumlah lembaga pegiat anti korupsi juga beramai-ramai menyoroti keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang mendudukkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

Diantaranya sorotan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi). Melalui Direkturnya, Kadir Wokanubun menilai keputusan Kejati Sulsel tersebut sama saja memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak menghargai putusan pengadilan (putusan praperadilan) karena menganggap putusan praperadilan yang ada tidak lebih dari onggokan kertas yang tak memiliki konsekuensi yuridis sama sekali.

Dalam penanganan kasus Jentang, kata Kadir, seharusnya Kejati Sulsel patuh dan tunduk serta segera melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan praperadilan terkait keabsahan proses penyidikan perkara hingga penetapan tersangka yang disandang oleh Jentang.

Dimana Hakim Tunggal, Harto Pancono yang bertindak menyidangkan perkara praperadilan bernomor 29/Pid.Pra/2017/PN Mks yang diajukan oleh Jentang sekaligus disebut sebagai pemohon praperadilan dan Kejati Sulsel sebagai pihak termohon praperadilan sebelumnya, telah memutuskan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon (Jentang) untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangkanya oleh termohon praperadilan (Kejati Sulsel) adalah sah menurut hukum dan sudah sesuai dengan peraturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak hanya itu, Hakim Harto Pancono juga menyatakan dua alat bukti yang dimiliki termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka juga sudah sah menurut hukum.

"Di sini berlaku asumsi hukum agar semua pihak termasuk Kejati Sulsel, harus menganggap benar apa yang telah diputuskan oleh Hakim praperadilan tersebut. Inilah yang disebut azas res judicata pro veritate habetur," kata Kadir.

Ia mengaku heran dengan adanya keputusan Kejati yang tidak mendasar pada putusan praperadilan yang jelas mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik karena dengan putusan itu ada kepastian dan kejelasan mengenai status Jentang sebagai tersangka kasus korupsi.

“Putusan praperadilan ini mempunyai kekuatan eksekutorial dan apa yang telah ditetapkan didalamnya harus dilaksanakan. Putusan praperadilan ini memiliki kekuatan mengikat karena putusannya dimulai dengan rumusan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”," jelas Kadir.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, kata Kadir, menegaskan bahwa status Jentang dalam kasus korupsi penerimaan uang sewa lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar hingga saat ini masih sebagai tersangka.

"Bisa saja pihak Kejati Sulsel berkelik terkait kewenangannya sebagai jaksa penyidik untuk bisa menghentikan penyidikan sebuah perkara. Tapi jangan lupa kasus Jentang, ada putusan praperadilan yang mengikat sehingga harusnya dilimpah ke persidangan untuk diuji apakah nantinya terbukti atau tidak. Bukan kewenangan jaksa penyidik yang memutuskan itu," terang Kadir.

Ia berharap Kejati Sulsel segera menganulir keputusannya menghentikan penyidikam perkara korupsi yang telah menetapkan Jentang sebagai tersangka.

"Jika tidak silahkan tanggapi surat yang kami layangkan resmi ke Kejati kemarin perihal permintaan surat keterangan tertulis dan resmi terkait penghentian kasus Jentang ini dengan begitu ada dasar kami ajukan praperadilan segera," Kadir menandaskan.

Akhir Drama Penyidikan Kasus Jentang

Tim menunjukkan lokasi laut (lahan negara) yang menjadi objek masalah dalam kasus korupsi yang menjerat Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Tim menunjukkan lokasi laut (lahan negara) yang menjadi objek masalah dalam kasus korupsi yang menjerat Jentang (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengakui telah menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan uang sewa lahan negara yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

"Iya benar dihentikan sejak 29 Januari 2020," singkat Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil via pesan singkat, Kamis, 6 Februari 2020.

Adapun pertimbangan penyidik sehingga menghentikan penyidikan perkara tersebut, kata Idil, dikarenakan perkara yang menjerat Jentang bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Itu terlihat dari bebasnya tiga terdakwa lainnya dan perkara perdatanya terkait kasus itu, ia (Jentang) menang," terang Idil.

Jentang sebelumnya dikabarkan minggat bersama istrinya ke Jakarta tepatnya Kamis 2 November 2017 pasca ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Terhitung sejak itu, ia memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik setelah ia juga mengetahui hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukannya ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar. Dimana saat itu ia menolak status tersangkanya oleh penyidik sehingga mengajukan gugatan praperadilan.

Hampir dua tahun dalam pelarian, akhirnya terdengar kabar jika ia berhasil tertangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.

Jentang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2017. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp500 juta.

"Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel," kata Mukri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan rilisnya.

Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.

"Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini," tutur Mukri.

Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," Mukri menandaskan.

Namun belakangan, tepatnya hanya menjalani masa penahanan titipan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan, Jentang lalu mendapat perlakuan istimewa. Diam-diam permohonan penangguhan penahanannya oleh Kejati Sulsel diloloskan.

Ia dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Klas 1 Makassar pada Kamis 12 Desember 2019 malam hari.

Kabar dikeluarkannya Jentang dari sel Lapas sempat dibantah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Firdaus Dewilmar. Ia mengaku tak tahu soal itu dan mengarahkan agar kabar tersebut dikonfirmasi langsung ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel atau sekalian cek ke Lapas Klas I Makassar.

Pihak Lapas dalam hal ini Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas 1 Makassar yang saat itu dijabat oleh Zaeni kemudian membenarkan jika Jentang dikeluarkan dari sel Lapas berdasarkan rekomendasi dari pihak Kejati Sulsel yang telah memberikan penangguhan terhadapnya.

"Penangguhan mas," singkat Zaeni via pesan singkat Jumat 13 Desember 2019.

Hampir sepekan pemberitaan penangguhan penahanan Jentang heboh, Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar pun akhirnya angkat bicara.

Mantan Kajati Gorontalo itu kemudian membenarkan jika pihak telah memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buron kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang itu.

Pengusaha yang kerap terlibat dalam perkara-perkara sengketa lahan di Makassar tersebut, kata Firdaus, dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, Kamis 12 Desember 2019 malam hari.

"Yang bersangkutan usianya 80an dan sedang sakit," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 17 Desember 2019.

Selain itu, pertimbangan lainnya, kata dia, adanya putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama serta adanya putusan perdata terkait status lahan yang memenangkan Jentang.

"Satu lagi, saat ini kan kita sedang mengejar adanya kerugian negara senilai Rp 500 juta. Tapi ternyata ada aset yang diduga ilegal yang dikuasai juga oleh Jentang dan nilainya itu Rp 800 miliar. Yang mana bagusnya kita kejar?," terang Firdaus.

Ia berjanji segera mungkin akan memberikan kepastian hukum penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang sebelumnya sempat membuat Jentang berstatus buronan selama 2 tahun lebih dan berhasil ditangkap oleh tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) 17 Oktober 2019.

"Saya janji kasih kepastian hukum. Apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan. Pertimbangannya tadi saya sudah jelaskan," terang Firdaus.

Keputusan Kejati Sulsel memberikan penangguhan penahanan terhadap Jentang pun mendapat reaksi keras dari sejumlah pegiat anti korupsi serta elemen mahasiswa di Sulsel.

Diantaranya Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan bahwa alasan penangguhan penahanan yang dilontarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dinilai mengada-ada.

"Alasan sakit sesungguhnya alasan yang mengada-ada. Kalau sakit kan bisa berobat di dalam Lapas karena fasilitas sudah disiapkan, bukannya dikasih keluar dari Lapas," ucap Kadir.

Ia sangat menyesalkan sikap Kajati Sulsel yang dinilai telah mencederai komitmen pemberantasan korupsi dengan cara diam-diam memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buronan kasus dugaan korupsi lahan negara, Soedirjo Aliman alias Jentang.

"Jentang ini kan pernah dua tahun lebih memburon usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara dan nanti bulan Oktober 2019 berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejagung. Loh kok malah Kajati tolerir yah. Kajagung harus segera evaluasi Kajati Sulsel ini," ucap Kadir.

Ia berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera mengevaluasi kinerja Koorsupgah KPK yang dinilai kecolongan dalam mengawasi perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks buronan tersebut.

"Bukannya belakangan ini Koorsuogah KPK cukup intens membangun koordinasi dengan pihak Kejati Sulsel terkait penanganan kasus dugaan korupsi lahan negara Buloa. Loh kok malah kecolongan tersangka malah dapat penangguhan penahanan. Kinerja Koorsupgah KPK patut dipertanyakan," tegas Kadir.

Meski demikian, ia tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi total atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa tersebut.

"Kenapa KPK harus hadir, tentunya untuk mengevaluasi dan menyambung kembali fakta-fakta hukum yang dilepaskan Kejati sewaktu mereka menyidik Rusdin cs," terang Kadir.

Dimana dalam fakta hukum kasus Buloa terungkap peranan orang lain. Namun terkesan ditutupi oleh Kejati.

"Kehadiran KPK sangat penting karena sejak awal kami menilai Kejati terkesan menutupi peran orang lain dalam kasus ini. Kasus ini tak boleh berhenti di Jentang, karena benang merahnya masih menyambung ke pihak lain diantaranya Ulil Amri, Jhoni Aliman, Edi Aliman, mantan Lurah, mantan Camat serta dua perusahaan BUMN," ungkap Kadir.

Seharusnya, kata dia, semua diperiksa dan diminta pertanggung jawaban. Tidak berhenti kepada peranan Jentang.

"Kalau begini tindakan penyidik, sangat terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” tegas Kadir.

Tak hanya melontarkan kritikan keras, sejumlah elemen mahasiswa tampak berturut-turut berunjuk rasa dengan menutup ruas jalan di depan Kantor Kejati Sulsel. Bahkan melanjutkan aksi teatrikal menabur bunga dan membawa keranda mayat di depan Rumah Jabatan Kajati Sulsel yang terletak di Jalan Ratulangi Makassar.

Mereka menilai aksi tersebut sebagai simbol matinya supremasi penegakan hukum ditangan Kajati Sulsel, Firdaus khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Perlakuan istimewa yang diberikan Kajati Sulsel kepada tersangka Jentang merupakan tanda matinya supremasi penegakan hukum. Tabur bunga ini adalah simbol," ucap Damkers, Kordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulsel saat ditemui di sela-sela aksi tabur bunga di Rujab Kajati Sulsel saat itu.

Ditengah maraknya aksi penolakan keputusan Kajati Sulsel terkait penangguhan penahanan Jentang tersebut, tiba-tiba kabar mutasi menerpa Kajati Sulsel, Firdaus tepatnya jelang perayaan pergantian tahun 2019.

Ia dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono mengatakan tak hanya Kajati Sulsel yang berganti, sejumlah Kajati lainnya turut terjaring mutasi diantaranya Kajati Gorontalo, Kajati Sulawesi Utara, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.

Ia membantah adanya opini masyarakat yang menyatakan bahwa pertimbangan mutasi dikarenakan pejabat yang terjaring mutasi tersebut memiliki kinerja yang buruk.

“Mutasi itu benar. Mutasi di Kejaksaan berdasarkan kepentingan dinas bisa promosi, tour of duty atau penyegaran," kata Hari, 28 Desember 2019.

Hanya selang dua hari keputusan mutasi itu terbit, tiba-tiba Kejaksaan Agung membatalkan mutasi Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) ke jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan tekhnis fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono membenarkan hal tersebut. Kata dia, Firdaus Dewilmar dikembalikan pada jabatan sebelumnya yakni sebagai Kajati Sulsel sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP- 383/A/JA/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.

Hal sama juga dialami oleh Jaja Subagja. Ia dinyatakan kembali kepada posisi semula yakni sebagai Kajati Gorontalo.

"Iya benar itu," kata Hari via pesan singkat, Rabu, 31 Desember 2019.

Ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan SK pembatalan mutasi terhadap jabatan Kajati Sulsel dan Gorontalo tersebut diterbitkan.

Selain sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa keberadaan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam SK Jaksa Agung tersebut, juga demi kepentingan dinas dan organisasi.

"Maka Jaksa Agung memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan SK Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 itu," terang Hari.

Sekedar diketahui, Jentang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar atau kawasan proyek nasional Makassar New Port.

Berdasarkan itulah penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.

Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.

Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya