Lalai Atasi Kasus Dogiyai, 5 Polisi Ditahan 21 Hari

Kelima personel Polsek Kamu berinisial Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.

oleh Katharina Janur diperbarui 05 Mar 2020, 00:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 00:30 WIB
Kecelakaan di Dogiyai
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw melihat langsung lokasi kecelakaan yang mengakibatkan kematian sopir truk. (Liputan6.com/Katharina Janur/Polda Papua)

Liputan6.com, Jayapura - Propam Polres Nabire menahan 5 orang personel Polsek Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua selama 21 hari. Ke-5 orang polisi ini merupakan anggota jaga yang mendatangi lokasi kecelakaan hingga berakhir kematian sopir truk.

Kelima personel Polsek Kamu berinisial Ipda AR, Aipda S, Aipda AS, Bripka JAS dan Bripda FAP.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan ke-5 personel polisi ini ditahan di rumah tahanan Propam Polres Nabire.

 “Penahanan ke-5 personel menjadi bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Dogiyai,” kata Kamal, Rabu (4/3/2020).

Kamal menambahkan dalam proses pemeriksaan, ke-5 personel ini diduga lalai dalam penanganan awal, sehingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, seorang sopir truk bernama Yus Yunus, 26 tahun.

“Anggota di lapangan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang terjadi. Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku penganiayaan kepada sopir,” jelasnya.

Kamal menyebutkan kasus ini bermula dari adanya kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dikendarai Damianus Mote, menabrak babi dan motor yang dikendarai Demianus menerobos jalur sebelah, yang kebetulan ada truk melintas dikendari oleh Yus Yunus.

Akibat kecelakaan ini, Damianus Mote meninggal dunia. Kelompok massa yang melihat kejadian tersebut berdatangan ke lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap sopir truk, Yus Yunus hingga Yus meninggal di lokasi kejadian

 

 

Murni Kasus Kriminal

Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Untuk mendalami kasus ini, Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua melakukan investigasi di lokasi kejadian. Komnas HAM perwakilan Papua menyimpulkan kasus Dogiyai adalah murni kriminal.

“Tindakan yang dilakukan massa adalah brutalisme. Ini kasus kriminal dan perlu tindakan hukum, guna memastikan perbuatan pelaku,” jelas perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey.

Komnas HAM perwakilan Papua meminta semua pihak di Dogiyai ataupun di luar Dogiyai, menahan diri dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

Kasus Dogiyai menjadi viral di media sosial, setelah video penganiayaan Yus Yunus dikaitkan dengan kematian seekor babi.

Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa mengklarifikasi video yang tersebar lewat media sosial. Ia menegaskan tak ada kaitannya nyawa babi dibalas nyawa manusia, seperti yang disebutkna dalam video yang beredar itu.

“Kasus Dogiyai tak ada kaitannya dengan balas dendam. Kami minta maaf dengan keluarga Yus Yunus dan serahkan masalah ini kepada pemerintah dan kepolisian setempat,” jelasnya.

Dalam kejadian itu, kelompok massa menduga Yus merupakan pelaku tabrak lari pengendara motor yang melintas di jalan poros itu.

Versi keluarga Yus Yunus menyebutkan Yus bukan pelaku tabrak lari, pengendara motor bernama Demianus Mote. Justru Yus menghindari pengendara motor yang jatuh dan terpental 15-20 meter karena menghindari tiga ekor babi yang melintas bersamaan di jalan tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya