Pengunjung Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Saat Masuk ke Sumsel

Para pengunjung dari luar Sumsel, wajib mengantongi hasil rapid test untuk menekan angka penularan Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 28 Des 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 13:00 WIB
Pengunjung Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Saat Masuk ke Sumsel
Rapid test antigen menjadi salah satu yang diwajibkan diikuti oleh pengunjung yang akan masuk ke Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, kian memperketat masuknya para pengunjung dari luar Sumsel.

Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran mewajibkan para pengunjung di luar Sumsel, untuk mengantongi hasil rapid test jika akan bertandang ke Sumsel.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, yakni meminta masyarakat yang hendak datang ke Sumsel, agar membekali diri dengan hasil pemeriksaan rapid test. Baik rapid test antibody, rapid test antigen bahkan swab test atau PCR.

Surat edaran tersebut, sudah disebar ke 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk ditindaklanjuti. Terlebih jelang libur Tahun Baru 2021 mendatang.

“Kita sudah buat putusan, semua pengunjung dari luar Sumsel harus miliki hasil pemeriksaan kesehatan diri,” ucapnya, Minggu (27/12/2020).

Surat edaran dengan Nomor 072/SE/DINKES 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang, sudah ditandatangani pada hari Rabu (23/12/2020) lalu.

Diungkapkannya, surat edaran tersebut ditujukan kepada Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatra Selatan, RUPSLB Angkasa Pura SMB II Palembang, KSOP Palembang, Kepala KKP Kelas II Palembang, Pengelola Jalan Tol, Ketua PHRI Sumsel dan bupati serta wali kota (wako) yang ada di wilayah Sumsel.

“Surat hasil pemeriksaan kesehatan diri ini berlaku, baik mereka yang datang menggunakan transportasi darat, sungai maupun udara. Dan untuk hasil pemeriksaan paling lama 3x24 jam,” ujarnya.

Jika tidak dibekali dengan surat hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Herman Deru, maka para pengunjung dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang disediakan.

Beberapa lokasi pemeriksaan kesehatan yang disiapkan, yaitu di pintu tol Kayuagung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya di Sumsel.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Batasi Kegiatan Ramai

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)

“Tidak ada alasan untuk masyarakat melewatkan ini. Langkah ini diambil, agar kita bisa memastikan Covid-19 tidak menyebar luas di Sumsel selama liburan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga, berisi imbauan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan atau pertemuan yang menyebabkan kerumunan orang selama nataru.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini, meminta kepada pengelola hotel, restoran, kafe, tempat hiburan atau wisata untuk membatasi kegiatan.

Seperti mengumpulkan orang banyak atau keramaian, serta memastikan bahwa protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan baik.

 

Meminta Tunda Mudik

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel, Berapa Biayanya?
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Sumsel (Dok. Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

“Semua pengunjung harus pakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Ini akan diawasi ketat oleh pemerintah daerah setempat, yang bekerjasama dengan instasi terkait,” katanya.

Dia juga meminta kepada masyarakat, agar menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Sumsel jika tidak penting.

“Saya juga meminta agar semua pihak terkait, Satgas Penanganan Penyebaran Covid-19, untuk meningkatkan koordinasi selama natal dan tahun baru,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya