Kejari Hentikan Pengusutan Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Pekanbaru, Mengapa?

Kejari Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Apa alasannya?

oleh M Syukur diperbarui 10 Mar 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Pasalnya, ketua dan wakil ketua di lembaga legislatif itu sudah mengembalikan uang diduga kerugian negara.

"Karena cuma itu yang dilaporkan makanya dihentikan karena uangnya sudah dikembalikan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega di kantornya, Selasa siang, 9 Maret 2021.

Yunius menyampaikan, baik itu ketua DPRD hingga tiga wakil ketua sudah mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah berbeda. Kalau ditotal, pengembalian untuk kas daerah itu mencapai Rp1 miliar lebih.

Yunius menyampaikan, pimpinan DPRD Pekanbaru seharusnya mendapatkan kendaraan dinas berkaitan dengan jabatannya. Hanya saja, selama ini mereka tidak mendapatkan kendaraan berpelat merah itu.

"Padahal itu haknya, seharusnya ada kendaraan dinas jabatan," sebut Yunius.

Ketiadaan mobil dinas jabatan itu membuat pimpinan DPRD menerima tunjangan transportasi. Hal ini kemudian dilaporkan ke Kejari Pekanbaru dengan dugaan sudah memiliki kendaraan dinas.

Memang, tambah Yunius, pimpinan DPRD punya kendaraan dinas. Ini menjadi polemik karena mereka juga menerima tunjangan transportasi.

"Tapi itu mobil dinas operasional, itu memang haknya. Seharusnya mereka menerima mobil terkait jabatan, beda dengan mobil operasional sebagai anggota DPRD," kata Yunius.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Periksa Sejumlah Orang

Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri.

Yunius menyebut sudah memanggil pelapor kasus ini untuk memberitahukan perkembangan tersebut. Hanya saja, lima perwakilan pelapor termasuk kuasa hukum tidak pernah datang ke Kejari.

Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Sejak kasus ini bergulir, kantor Kejari Pekanbaru sudah tiga kali didatangi sejumlah orang untuk berdemonstrasi. Massa aksi meminta kejelasan kasus ini dan mendesak ada kepastian hukum.

Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Pelapor melampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani sebagai alat bukti. Salah satu rincian itu pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.

Pelapor menyatakan anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya