Polda NTT Panggil Pengusaha Ritel Kota Maumere ke Hotel, Mengapa?

Tim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi sejumlah tempat usaha barang eceran, supermarket, minimarket, dan gudang kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Ada apa?

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 25 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 20:00 WIB
Konferensi Pers tim Polda NTT, didamping Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Sikka, terkait temuan barang yang tidak bermerek. (Liputan6.com/Dionisius Wilibardus)
Konferensi Pers tim Polda NTT, didamping Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Sikka, terkait temuan barang kemasan yang tidak bermerek. (Liputan6.com/Dionisius Wilibardus)

Liputan6.com, Sikka - Tim Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi sejumlah tempat usaha barang eceran, supermarket, minimarket, dan gudang Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, sejak Sabtu (19/9/2021) dan memanggil para pengusaha untuk menjalani pemeriksaan di Hotel Go.

Pantauan Liputan6.com Sabtu (19/9/2021) sore, tampak para pengusaha dengan mobil mendatangi Hotel Go, tempat anggota dan penyidik Polda NTT menginap.

Para pengusaha tersebut memasuki lobi hotel dan menenteng map-map dokumen untuk menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan hotel.

Tampak para pengusaha duduk di lobi hotel menunggu giliran untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih sejam lamanya.

Tak ada satu pun anggota polisi dari Polres Sikka yang mendampingi tim Polda NTT ini.

Seorang pengusaha barang eceran, yang tidak mau menyebut namanya, kepada awak media mengatakan sehari sebelumnya didatangi oleh anggota polisi yang memperkenalkan diri sebagai polisi dari Polda NTT.

Di tempat usahanya yang beralamat di Jalan Gajah Mada, mereka menanyakan terkait barang-barang kedaluwarsa. Kemudian pada malam hari, mereka meminta dirinya untuk menemui para polisi di Hotel Go dengan membawa sejumlah dokumen perizinan usaha.

"Mereka tanyakan dokumen saya lengkap atau tidak, tunjukkan dokumen lengkap dengan menunjukkan dokumen SITU, SIUPP, dan juga NPWP. Mereka kemudian minta foto kopian dokumen. Kemudian mereka tanya barang kedaluwarsa, apakah ada jual di toko? Saya sampaikan tidak ada. Kalaupun ada, biasanya agen penyalur barang cepat menggantikan barang," ungkap pengusaha tersebut.

"Mereka juga menanyakan keberadaan barang-barang kedaluwarsa. Jika sudah ditukar barangnya ke agen barang, barang-barang kedaluwarsa tersebut dikemanakan? " sambungnya.

Tim Polda NTT Temukan Barang Kemasan yang Tidak Bermerek

Sementara itu, sehari sebelumnya, Jumat (17/9/2021) pagi, 2 orang anggota polisi Polda NTT mendatangi salah satu swalayan di Kelurahan Kota Uneng. Di tempat ini mereka membeli mentega kemasan 1 Kg.

Kemudian pada sore hari mereka mendatangi kembali swalayan tersebut dengan membawa mentega. Mentega itu kemudian menjadi bahan temuan terkait kemasan barang.

Manajer supermarket, Yuvensius, ditemui awak media mengatakan, mereka datang dua orang dan memperkenalkan diri sebagai tim intel dari Polda NTT, dengan membawa surat tugas dan melakukan pemeriksaan singkat terhadapnya di ruangan kerja.

"Mereka datang belanja mentega putih dan mentega kuning. Mentega ini kemudian jadi temuan. Mentega ini kan kami belanja dalam bentuk dos kemasan 15 kg. Sesuai dengan permintaan pasar, barang ini kami kotak-kotakan dengan ukuran 1 kg. Ini sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat," ungkapnya.

Namun, penjelasan manajer supermarket ini tidak diterima baik oleh polisi Polda NTT. Mereka tetap mempersoalkan terkait penggunaan kemasan mentega dari dos menjadi kemasan 1 kg.

Menurut mereka, kemasan itu harus ada label dan tulisan yang menerangkan penggunaannya.

"Setelah saya menjelaskan ini sesuai permintaan pasar. Mereka sampaikan jam 8 malam ketemu bos di hotel. Saya sampaikan ke mereka, kalau ketemu bos, saya mesti sampaikan ke pimpinan kami, karena swalayan ini bukan milik saya," sebutnya.

Ditemui di Hotel Go, Penyidik Polda NTT, Libartino Silaban mengatakan, pemeriksaan oleh pihaknya terhadap sejumlah pengusaha di Kota Maumere sudah berlangsung kurang lebih 4 hari.

Untuk melakukan pemeriksaan ini, pihaknya membawa surat perintah dan surat tugas. "Operasi sudah dilakukan selama empat hari, dengan target operasinya adalah semua tempat usaha di seluruh daratan Flores dengan waktu yang tidak ditentukan. Yang penting kita datang membawa Surat Perintah Tugas. Yah kita di bagian Krimsus ini kan berurusan dengan perindustrian dan perdagangan," ungkap Libartino Silaban.

Terhadap salah satu toko yang menjual mentega ukuran besar ke dalam kemasan kecil, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.

"Khusus untuk salah satu swalayan, sudah P21," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, usai melakukan pemeriksaan di Maumere, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan di kabupaten-kabupaten lainnya. Tim yang turun melakukan pemeriksaan ini lebih dari satu tim.

Sesuai informasi yang diperoleh, sebanyak 8 orang personel polisi Polda NTT diperintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, antara lain makanan/minuman kedaluwarsa, merek, dan indikasi geografis, pergudangan dan dugaan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polda NTT.

Surat perintah tugas tertanggal 1 September 2021 dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos, S.I.K.

Pemeriksaan Pengusaha Sikka di Hotel

Terkait pemeriksaan para pengusaha di Kota Maumere dilakukan di hotel, bukan dilakukan pemeriksaan di Polres Sikka, tim Polda NTT bersama Reskrim Polres Sikka pada Senin (22/9/2021) pagi menggelar konferensi pers. Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan bahwa terkait penyelidikan ada berbagai metode-metode penyelidikan.

Metode penyelidikan bisa penyamaran, pembuntutan, interogasi. Untuk interogasi, tempatnya pun tidak dibatasi, bisa di mana saja, termasuk di hotel.

"Sebenarnya tidak ada alasan khusus, mau dimana saja tidak masalah, tidak menyalahi aturan. Biar ada kenyamanan, kalau periksa disini psikologi terganggu, seperti tadi malam kita ambil barang bukti, ada salah satu anak saksi nangis - nangis bapanya dibawa di kantor polisi. Padahal kita cuman membuat serah terima saja," jelasnya.

"Kecuali pro justitia, itu baru di kantor polisi. Kalaupun ada alasan-alasan tertentu seperti sakit dari pihak saksi, korban, atau bagaimana, baru kita bisa diskresi," dia menambahkan.

Ia mengatakan, tim Polda sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polres dan mereka jalan langsung dari perintah Diskrimsus, jadi tidak ada polisi gadungan atau bertindak tidak sesuai aturan di sini.

"Pergerakan dari tim Polda NTT pun sudah disampaikan ke Polres Sikka," sebutnya.

Terkait berapa banyak pengusaha yang dipanggil ke hotel, ia mengatakan ada beberapa pengusaha, tetapi dirinya tidak merinci berapa jumlah pengusaha yang dipanggil.

"Sesuai ketentuan kalau mereka tidak masalah, mereka lengkap ya kita pulangkan. Kita juga cek pergudangan, di mana gudang itu juga harus ada izinnya. Kalau memang lengkap ya kita pulangkan," tutupnya.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya