Edarkan Ribuan Obat Tanpa Izin, Pasutri di Gorontalo Diringkus Polisi

Usai ditangkap, dari tangan keduanya petugas mendapati satu paket kardus yang berisi ratusan strip obat Ifarsyil. Setelah dihitung, obat tersebut berjumlah tiga ribu butir.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 13 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 20:00 WIB
Pil
Ilustrasi Pil (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Dua pelaku pengedar obat tanpa izin berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota. Kedua pelaku yang berstatus suami istri itu, dibekuk setelah kedapatan membawa obat keras jenis Ifarsyil.

Usai ditangkap, dari tangan keduanya petugas mendapati satu paket kardus yang berisi ratusan strip obat Ifarsyil. Setelah dihitung, obat tersebut berjumlah tiga ribu butir.

Pelaku diketahui berinisial FI (28) dan FA(30) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan atas keresahan masyarakat terkait dengan penjualan obat terlarang.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Kami langsung bergerak cepat merespon laporan warga," kata AKBP Ardi kepada Liputan6.com, Selasa (12/07/2022).

Setelah dilakukan penggerebekan di kediaman mereka, pasutri ini mengaku kerap mengedarkan obat itu secara bebas. Bahkan, polisi pun mendapatkan sejumlah barang ribuan butir obat Ifarsyil.

"Mereka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mereka. Sejumlah barang bukti pun ikut disita," ungkapnya.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan terkait dari mana obat itu mereka dapatkan. Sementara kedua pelaku kini mendekam di Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum.

"Kami masih terus melakukan pengembangan asal muasal obat-obatan yang mereka edar ini," tegasnya.

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:


Penjelasan Medis

Sementara, Endah Kartika salah satu Asisten Apoteker di Kota Gorontalo menjelaskan, jika obat Ifarsyil sendiri secara medis diperuntukkan penyakit batuk. Akan tetapi, jika obat ini dikonsumsi dalam jumlah banyak, akan menimbulkan efek samping.

"Setahu saya kandungan Ifarsyil sedikitnya sama dengan kandungan obat dextro yang kini sudah dilarang untuk diperjualbelikan," kata Endah.

"Dulu memang obat ini kerap dibeli," tuturnya.

Menurutnya, jika di apotek tempat ia bekerja sudah tidak lagi menjual obat itu. Hingga kini, dirinya tidak lagi mengetahui pasti mengapa obat Ifarsyil tidak lagi dijual oleh pihak distributor.

"Kalau tidak salah sudah dari 2018 sudah tidak ada lagi. Dari distributor juga sudah tidak lagi menawarkan obat itu," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya