Dipaksa Buang Air Besar, Polisi Temukan Sabu yang Ditelan Pelaku

Seorang pelaku penyuludupan narkoba jenis sabu berupaya mengelabui petugas dengan menyelundupkan di dalam perutnya.

oleh Ramlan diperbarui 18 Jan 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Nunukan - Seorang warga asal Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AN (58) diamankan polisi di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Pria itu diamankan setelah diduga membawa narkoba jenis sabu yang didapatkan dari Tawau, Malaysia.

Modus penyeludupan sabu yang dilakukan pria itu dapat dikatakan tak lazim. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu seberat 17,91 gram didalam perutnya. Sabu yang dikemas dalam 2 bungkus itu dimasukkan ke perut pelaku dengan cara ditelan.

“Sesuai dengan keterangan yang didapatkan dari pelaku, sabu itu di simpan (disembunyikan, red) di dalam tubuhnya (perut),” kata Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati.

Saat pelaku diamankan pada Kamis (12/1/2023) lalu, polisi memang tak menemukan barang bukti saat dilakukan pemeriksaan. Namun saat diperiksa, polisi menaruh kecurigaan terhadap modus penyeludupan yang dilakukan pelaku. Alhasil, pelaku mengaku jika barang haram itu disembunyikannya didalam perut.

“Saat kita periksa, memang tidak ditemukan barang buktinya. Tapi saat kita periksa handphone milik pelaku, ada transaksi serta komunikasi yang mencurigakan. Saat itulah pelaku mengaku, kalau barangnya (sabu) disembunyikan didalam perut,” ucapnya.

Untuk mendapatkan barang bukti, pelaku diminta oleh kepolisian agar melakukan buang air besar. Dengan harapan, barang bukti bisa dikeluarkan. Namun hanya satu bungkus saja barang bukti bisa dikeluarkan oleh pelaku.

Sehingga kepolisian terpaksa meminta bantuan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan agar diberikan penanganan berupa memasukan cairan perangsang.

“Tapi semua barang buktinya sudah dikeluarkan semua,” kata Siswati.

Penyeludupan narkoba jenis sabu yang dilakukan pelaku memang berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi yang langsung melakukan penyelidikan disebuah dermaga tradisional di Desa Bambangan, langsung menemukan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia. Sabu itu didapatkan dengan harga Rm2.700 (setara Rp9 juta lebih). Rencananya, sabu tersebut akan dibawa pelaku ke Sulawesi Selatan, dibagi kedalam beberapa kemasan lebih kecil untuk dijual Kembali.

“Pelaku ini diketahui sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait barang terlarang tersebut jenis sabu. Makanya anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan lebih intensif,” ucap dia.

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah potongan kondom, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah potongan lakban warna putih, serta satu buah HP milik pelaku.

simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya