Liputan6.com, Makassar - Pemkot Makassar telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar pun mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori dilarang beraktivitas selama Ramadan 2023 untuk tidak coba-coba membandel.Â
Kepala Satpol PP Makassar, Iksan NS mengatakan, personil Satpol PP akan diturunkan patroli rutin ke semua wilayah di Kota Makassar terhitung mulai malam ini.
Baca Juga
"Saya sudah perintahkan seluruh personil BKO di setiap kecamatan untuk patroli rutin sekaligus razia semua usaha hiburan mulai malam ini di wilayah masing-masing," ucap Ikhsan, Rabu (22/3/2023).
Advertisement
"Jadi saya berharap tak ada pelaku usaha hiburan yang mau coba-coba bandel atau diam-diam beraktivitas," Ikhsan menambahkan.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap usaha tempat hiburan masih berada dalam kewenangan Satpol PP, demi menjaga terciptanya ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan berlangsung.
Dengan demikian, ia sekali lagi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan diantaranya pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe yang menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol untuk tidak buka dan mencari omzet secara sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan.
Jika nantinya, kata Ikhsan, ditemukan ada pelaku usaha yang dimaksud tersebut beraktivitas, maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Penutupan tempat usaha hiburan selama Ramadan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi," jelas Ikhsan.
Â
Surat Edaran Pemkot Makassar
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Romdhan Pomanto pertanggal 16 Maret 2023 tersebut, kata dia, sesuai dengan regulasi yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Surat edarannya sudah disebarkan dan penutupan aktivitas usaha hiburan berlaku sejak 20 Maret 2023," terang Ikhsan.
"Sekali lagi saya ingatkan jangan ada yang coba-coba tidak mengindahkan isi dari surat edaran Wali Kota Makassar tersebut. Saya juga akan memasang tim khusus (mata-mata) yang akan memantau dan mengawasi secara ketat," Iksan mengingatkan.
Ia menegaskan, Satpol PP Makassar akan berkomitmen untuk serius dalam mengawal penegakan perda dan utamanya selama Ramadan ini, akan mengawasi penuh beberapa titik tempat usaha hiburan yang kerap bandel atau rawan beraktivitas secara diam-diam selama bulan Ramadan.
"Sanksi tegas sudah kita siapkan. Jadi kembali saya serukan bagi pelaku usaha agar patuh pada aturan utamanya pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ini bukan gertakan," Iksan menegaskan.
Simka juga video pilihan berikut ini:
Advertisement