Catat, 5 Maret Dideklarasikan KPPU Sebagai Hari Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Jun 2023, 19:03 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 19:03 WIB
KPPU
Deklarasi 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, deklarasi dipimpin Ketua KPPU, M Afif Hasbullah, ini merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada 7 Juni 2023.

Deklarasi dilakukan di lokasi hari bebas kendaraan (car free day), Minggu (11/6/2023) di Jakarta. Turut hadir dalam deklarasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU periode I hingga IV.

Mahfud MD dalam sambutannya menekankan, reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.

Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung 3 dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen. Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang.

"Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan," ucap Mahfud MD.

 

Tanamkan Kesadaran

KPPU
Ketua KPPU, M Afif Hasbullah

Ketua KPPU, M Afif Hasbullah, dalam pidato deklarasi menegaskan penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha.

Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.

KPPU menekankan, masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.

"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," sebutnya.

Titik Tolak

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha

Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.

Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya