Pria di Lampung Curi 4 Hektare Singkong Milik Saudara untuk Main Judi Online

RS (23) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus Polisi karena mencuri singkong seluas 4 hektare.

oleh Ardi Munthe diperbarui 03 Nov 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2023, 13:00 WIB
Tersangka RS (23) saat diamankan Polsek Gunung Sugih.
Tersangka RS (23) saat diamankan jajaran Polsek Gunung Sugih. Foto (Humas Polsek Gunung Sugih).

Liputan6.com, Lampung Terungkap motif pencurian singkong seluas 4 hektare di Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah yang dilakukan oleh RS (23) ternyata digunakan untuk bermain judi online. 

Motif itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, berdasarkan pengakuan dari tersangka, pada Rabu (1/11/2023).

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuannya, tersangka RS mencuri 4 hektar singkong untuk bermain judi slot dan membayar hutang," kata AKP Wawan Budiharto. 

Menurut Wawan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka pencurian singkong itu merupakan kerabat dari korban yang bernama Rini Indri Yani.

"Korban dengan tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga,"bebernya.

Wawan menjelaskan, tersangka bersama rekannya yang masih dalam pengejaran polisi (DPO), mencuri singkong dengan menggunakan mobil truk.

"Rekan tersangka yang ikut terlibat pencuraian masih DPO. Mereka mencuri singkong menggunakan mobil truk. Singkong itu diangkut sebanyak tiga kali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, satu tersangka sudah kami tahan," tutupnya. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya