Bawaslu Kota Sukabumi Catat 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Hingga Februari 2024, Bawaslu Kota Sukabumi menyebut ada sembilan laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Namun, yang dinyatakan lengkap secara administrasi hingga bisa masuk tahap sidang, baru dua laporan.

oleh Fira Syahrin diperbarui 01 Mar 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 10:00 WIB
Massa anggota parpol datangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melihat proses sidang laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Massa anggota parpol datangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melihat proses sidang laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Liputan6.com, Sukabumi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah mencatat laporan dugaan pelanggaran hingga Februari 2024, sebanyak sembilan laporan. Data itu meliputi dugaan pelanggaran administrasi pemilu

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan sembilan laporan itu di antaranya dugaan pelanggaran politik uang (money politics), perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), dan rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.

“Ada beberapa yang money politik, yang terakhir karena belum masuk karena syarat formil materil masih dikaji sama petugas penerima laporan dicek dulu syarat kelengkapan formil materilnya trus dibuat kajian awalnya,” kata Yasti Yustia saat ditemui Rabu (28/2/2024).

Dia menjelaskan, dari kesembilan laporan itu dua diantara sudah masuk tahap sidang karena dinyatakan memenuhi persyaratan. Yasti menyebut, mayoritas laporan itu terkait dugaan pelanggaran rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024.

“Yang diproses sudah enam, dua tidak diregister, 4 sudah diregister. Yang empat sudah diregister ini yaitu dua sudah disidangkan duanya lagi akan disidangkan menunggu jadwal sidang, karena kan padat,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan penyelesaian laporan tersebut bisa tuntas hingga sidang putusan, sebelum dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kota. Adapun dua laporan yang masuk tahap sidang, kata Yasti, diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2024. 

Beberapa laporan itu disampaikan langsung oleh calon legislatif, dan lainnya disampaikan melalui kuasa hukum caleg.

“Masuk laporan, dicek syaratnya formil materil. Jika tidak lengkap maka Bawaslu memberikan surat kepada pelapor untuk memenuhi syarat formil materil. Kalau dalam dua hari tidak dilakukan kelengkapan maka dalam pleno tidak bisa diregister,” terang dia.

 

Simpatisan Parpol PDIP Geruduk Bawaslu Laporkan Dugaan Pemindahan Suara

Massa anggota parpol datangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melihat proses sidang laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Massa anggota parpol datangi Bawaslu Kota Sukabumi untuk melihat proses sidang laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Puluhan massa simpatisan Ujang Taufik Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi datangi Bawaslu Kota Sukabumi, Rabu (28/02/2024) sore. Pihaknya menyaksikan keterangan saksi-saksi dalam persidangan hari kedua, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu

Tepat di Jalan Stadion Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, terlihat massa simpatisan dari caleg Ujang Taufik berdiri di pintu masuk ruangan persidangan. Sementara, dari caleg Rojab Asyari tidak terlihat membawa massa, hanya beberapa orang yang mengantar persidangan. 

Masih kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, persidangan kaitan adanya dugaan pemindahan suara dari caleg satu kandidat ke kandidat lainnya terbuka secara umum.

"Sidang ini terbuka juga, teman teman bisa melihat secara langsung terbuka dan dibuka untuk umum. Agenda persidangan hari ini pemeriksaan saksi, baik saksi dari pelapor dan terlapor," kata Yasti.  

Usai rangkaian semua persidangan, Bawaslu sendiri akan mengambil kesimpulan dan memutuskan perkara dugaan pemindahan suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum dan Baros.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan Dapil II dari PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asyari melaporkan dugaan kecurangan. Caleg nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II, Cibeureum dan Baros.

Laporan serupa dilakukan oleh Caleg PDIP Ujang Taufik, pada Selasa (27/02/2024) lalu. Dirinya melaporkan PPK Lembursitu yang diduga telah menggelembungkan suara Rojab Asyari. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya