Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Riau membekuk komplotan pencurian sparepart kapal asing di Kota Dumai. Sebanyak 3 pelaku tertangkap, masih ada sejumlah buronan, dan petugas menyita barang bukti bernilai Rp600 juta.
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Riau Komisaris Besar Wahyu Prihatmaka menjelaskan, pelaku pencurian yang tertangkap adalah Edi Nias, Bibit, dan Kiki. Tersangka Edi tertangkap saat membawa barang bukti untuk dikirimkan ke Sumatra Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Yang masih dikejar adalah Iwan, Amat dan Sri, mereka komplotan pencurian sparepart kapal asing," kata Wahyu. Jumat siang, 7 Juni 2024.
Wahyu menjelaskan, para tersangka dan komplotan pencuri sparepart kapal beraksi akhir Mei lalu. Mereka berangkat memakai speedboat lalu masuk ke kawasan pelabuhan mencari kapal target.
"Biasanya dini hari, saat itu mereka melihat kapal berbendera Hongkong," jelas Wahyu.
Para pelaku merapat ke kapal asing itu lalu satu per satu naik memakai galah. Pelaku menuju ke ruangan mesin untuk mengambil sparepart kapal sehingga mereka berhasil menggondol beberapa komponen mesin.
"Satu pelaku menunggu di speedboat memantau situasi," kata Wahyu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijual ke Sumut
Usai beraksi, para pelaku memasukkan sparepart ke karung goni. Karung berisi komponen mesin kapal bernilai ratusan juta itu dibawa ke rumah Edi Nias untuk dijual.
"Beberapa setelah beraksi, pelaku menemukan calon pembeli di Medan, pembeli ini masuk daftar pencarian orang dengan dugaan penadah," jelas Wahyu.
Pihak kapal akhirnya melapor ke Satuan Polisi Air Polres Kota Dumai. Penyelidikan dilakukan bersama Direktorat Polisi Air hingga petugas menemukan seorang pria membawa 3 karung goni berisi sparepart mesin kapal.
"Tersangka Edi Nias tertangkap lebih dahulu, kemudian tertangkap 2 lagi, sisanya masih diburu," kata Wahyu.
Advertisement