Bergerak Tak Wajar, BEI Awasi Saham PKPK

Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) masuk dalam daftar perdagangan tidak wajar (unusual market activity-UMA)

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2021, 23:21 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 23:21 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saham perusahaan penambangan batu bara, PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) masuk dalam daftar perdagangan tidak wajar atau di luar kebiasaan (unusual market activity-UMA) oleh regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BE), Selasa, 28 September 2021.

Bursa tidak menjelaskan rinci kenapa saham PKPK masuk daftar UMA. Bursa hanya mengimbau para investor untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.

Bursa juga berharap, investor bisa mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan investor diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

"Saat ini kami sedang mencermati perkembangan pola transaksisaham ini," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI  Lidia M Panjaitan, Selasa (28/09/2021).

Tidak dijelaskan rinci apakah kelanjutan dari masuknya saham PKPK ini bisa dilanjutkan ke suspensi perdagangan saham PKPK.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, keterbukaan informasi terakhir yang bersifat material yang disampaikan Perdana Karya Perkasa adalah soal pengambilalihan sebanyak 293.383.762 sahamnya (setara 49,56 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan) oleh PT Deli Pratama Batubara (DPB), yang disampaikan pada 27 September 2021. Adapun nilai transaksi atas akuisisi saham PKPK oleh DPB mencapai sebesar Rp 17,84 miliar.

Sesuai peraturan atas perusahaan tercatat, POJK No.21 Tahun 2011, pembelian saham ini mencapai lebih dari 25 persen kepemilikan publik, maka perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan tender offer (penawaran saham terbuka kepada publik).

Sebelum pembelian saham oleh DPB, kepemilikan saham publik PKPK ada sebanyak 50,44 persen. Pemegang saham lainnya adalah Soerjadi Soedarsono dan Fanny Listiawati, masing-masing sebesar 35,9 persen dan 13,61 persen.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerak Saham PKPK

IHSG Menguat
Layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sejak 27 September 2021, saham PKPK mengalami lonjakan siginifikan sebesar Rp 37 atau sebanyak 34,26 persen ke Rp 145 per saham. Saham PKPK kembali naik pada 28 September 2021 ke Rp 152 per saham.

Jika dilihat dari data 60 hari terakhir, peningkatan saham PKPK sudah mencapai sebesar 111,11 persen dari sebelumnya Rp 72 per saham di 2 Juli 2021.

 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya