Liputan6.com, Jakarta Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini.
Meski kurang puas, ia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum dalam mengawal kasus penganiayaan berat yang menempatkan AG bekas pacar Mario Dandy sebagai pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum.
Baca Juga
“Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa,” kata Jonathan Latumahina.
Advertisement
Setelahnya, ia melontar janji kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang jadi tersangka penganiayaan berat David Ozora. Jonathan Latumahina bersumpah akan menjemput dua tersangka ini setelah bebas.
Diprediksi Dituntut Maksimal
Melansir dari situs resmi nu.or.id, Rabu (5/4/2023), dua tersangka lain, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, diprediksi akan mendapat tuntutan maksimal 12 tahun tanpa keringanan.
Itu pun di luar tuntutan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang sempat viral di medsos.
Advertisement
Semoga Mario dan Shane Sehat
Jonathan Latumahina berjanji menjemput dua tersangka di depan Lembaga Pemasyarakatan. “Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP,” ujarnya.
“Semoga mereka (Mario Dandy dan Shane -red) masih pada sehat saat tiba,” ia menyambung. Diberitakan sebelumnya, AG dituntut menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jalani Hukuman di LPKA
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan soal tuntutan agar AG mendekam di LPKA.
“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun (penjara),” cetusnya.
Advertisement