JPU Tolak Eksepsi Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan

Yudha Arfandi selaku terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 11 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 17:00 WIB
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Anger Dimas, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Sidang kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Yuda Arandi selaku terdakwa di sidang sebelumnya. 

Dalam sidang, JPU membacakan beberapa poin eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa. Salah satunya ihwal  dakwaan yang dituliskan JPU yang dianggap Yuda Arfandi tidak tepat.

Namun JPU menilai eksepsi Yudha Arfandi tidak tepat. Menurut JPU, dakwaannya sudah sesuai prosedur dan disusun secara cermat, serta memenuhi syarat formil maupun materil.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata JPU dalam persidangan.

 

Menolak Eksepsi

Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

JPU menilai, eksepsi terdakwa tidak berdasar. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, dan perkara ini tetap dilanjutkan. 

"Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," kata JPU.

 

Bermusyawarah

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), Rabu (28/2/2024)
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), Rabu (28/2/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Hakim ketua, Immanuel SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terkait eksepsi dan tanggapan JPU. Hasil musyawarah akan disampaikan dalam agenda putusan sela. 

"Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah putusan sela akan dijawab pada senin 22 juli 2024," tutup hakim ketua.

 

Kasus

Sebagai informasi, Dante putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas meninggal dunia diduga ditenggelamkan Yuda Arfandi di kolam renang umum di kawasan Jakarta Timur, Sabtu 21 Januari 2024. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang kala itu adalah kekasih Tamara Tyasmara. Bahkan diketahui, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, yang diakuinya untuk latihan pernapasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya