Siaran TV Digital, Pemerintah akan Salurkan Set Top Box untuk Rumah Tangga Miskin

Guna memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati siaran TV digital yang berkualitas lebih baik ketimbang siaran analog, Kemkominfo akan menyalurkan set top box bagi rumah tangga miskin.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 22 Jul 2021, 08:55 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo menyampaikan kemajuan program migrasi TV analog ke digital. Guna memastikan siaran TV digital dapat dinikmati seluruh masyarakat, Kemkominfo akan menyalurkan bantuan set top box bagi rumah tangga miskin.

Rencananya, bantuan set top box untuk program siaran TV digital bagi rumah tangga miskin oleh disalurkan oleh tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni Grup Surya Citra Media, Grup Media, dan Grup Rajawali.

"Sejalan dengan rencana ASO tahap 1, Pasal 85 PP Postelsiar mengamanatkan perlindungan bagi rumah tangga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran/ set top box yang berfungsi menayangkan siaran televisi digital pada perangkat televisi lama yang hanya menerima siaran analog," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi Kemkominfo.

Saat ini Kemkominfo mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk rumah tangga miskin. Sekadar informasi, penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah, melalui LPP TVRI.

Pembagian set top box ASO tahap 1 disediakan ketiga grup LPS di atas, berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO.

Kemkominfo menyebut, apabila perangkat televisi di rumah belum digital, pemasangan set top box akan memungkinkan masyarakat menikmati tayangan TV digital yang kualitasnya jauh lebih baik ketimbang TV analog.

Evaluasi Kesiapan LPS Selenggarakan Multipleksing

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Pemerintah saat ini mempersiapkan agar proses transisi ke siaran digital pada tanggal 17 Agustus mendatang dapat berjalan dengan baik.

Sekadar informasi, sejak 9 April 2021, Kemkominfo melalui tim evaluasi penyelenggara multipleksing siaran TV digital terestrial menggelar proses evaluasi untuk menetapkan status LPS sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 12 provinsi.

Proses evaluasi diikutip tujuh grup LPS, yakni Surya Citra Media, Rajawali Televisi, Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu, dan Viva. Evaluasi penyelenggara multipleksing dilakukan berdasarkan sembilan pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain adalah perlindungan kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran, penetapan penyelenggara multipleksing yang telah investasi, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, kesiapan ekosistem penyelenggara penyiaran, efisiensi industri penyiaran, perlindungan investasi, dan persiapan penghentian siaran analog.

Dalam evaluasi, disebutkan bahwa tiga grup LPS telah memenuhi seluruh kriteria evaluasi. Ketiganya adalah Grup Surya Citra Media (Indosiar dan SCTV), Grup Media (Metro TV), dan Grup Rajawali (RTV).

Grup LPS Penyelenggara Multipleksing

Grup SCM di 12 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Grup Media di 11 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Serta Grup Rajawali yaitu RTV di 1 provinsi yaitu di DKI Jakarta. Adapun evaluasi terhadap empat grup LPS lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra, Berita Satu dan Viva, saat ini masih berjalan.

Disebutkan, penetapan hasil evaluasi penyelenggaraan multipleksing di 12 provinsi adalah langkah penting bagi LPS terkait, khususnya tentang dasar hukum penyelenggaraan multipleksing sesuai amanat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

"Hal ini akan berdampak positif kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kualitas siaran yang lebih baik dengan siaran digital," kata Ferdinandus dalam keterangan.

Kemkominfo akan menghentikan siaran televisi analog dalam lima tahap dan pelaksanaan ditargetkan tidak melewati tanggal 2 November 2021.

Tahap pertama ASO dilakukan pada 17 Agustus meliputi Kota Banda Aceh, Batam, Serang, Samarinda, Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan beberapa daerah di sekitarnya.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya