Jual Amunisi ke OPM, 2 Tentara di Jayapura Dipecat

2 Tentara anggota Kodam 17 Cenderawasih dipecat karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata OPM.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jun 2015, 17:21 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 17:21 WIB
Jual Amunisi ke OPM, 2 Tentara di Jayapura Dipecat
2 Oknum tentara anggota Kodam 17 Cendrawasih dipecat karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata OPM.

Liputan6.com, Jayapura - 2 Tentara Kodam 17 Cenderawasih dipecat karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (18/6/2015), 2 tentara yang dipecat dengan tidak hormat adalah Serma Supriyadi dan Serka Ikrom. Keduanya anggota Satuan Ajendam Kodam 17 Cenderawasih.

Selain memecat, majelis hakim Mahkamah Militer 3 Jayapura juga memvonis kedua tentara dengan hukuman penjara 12 tahun.

Mahkamah Militer mengungkap Serma Supriyadi adalah otak penjualan 500 butir peluru kepada kelompok kriminal Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Lanya Jaya. Sementara Serka Ikrom berperan membuat laporan palsu tentang perbekalan amunisi di Kodam 17.

Peluru dijual pada Oktober 2014 seharga Rp 450 ribu per dus. Supriyadi dan Ikrom ditangkap saat akan bertransaksi dengan OPM di Entrop, Jayapura. (Nda/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya