Garuda Indonesia Kaji Buyback Saham

Selain memantau perkembangan pasar modal, Garuda Indonesia juga akan meninjau peraturan yang terkait dengan buyback saham.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2015, 12:27 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 12:27 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), sedang mengkaji rencana untuk membeli saham kembali (buyback) untuk mengatasi anjloknya harga saham perseroan yang diharapkan juga bisa mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo mengatakan, saat ini perseroan sedang memantau perkembangan pasal modal terlebih dahulu sebelum melaksanakan instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tersebut.

"Saya belum bisa sampaikan, tapi kami lihat dari perkembangan pasar modal semuanya memang lagi drop. Kami sedang melakukan pertimbangan-pertimbangan itu," kata Arif, dalam saat menghadiri Pameran Indonesia Hebat, di Parkir Selatan Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Arif menambahkan, selain memantau perkembangan pasar modal, pihaknya juga akan meninjau peraturan yang terkait dengan buyback dengan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.  "Kan belum keluar aturannya. Kami lihat dulu aturannya, nanti kami ambil tindakan," tuturnya.

Namun ketika ditanyakan berapa besar saham yang akan dibeli kembali, Arif belum bisa menjawab, karena ia tak ingin berspekulasi. "Kami tidak bisa spekulasi, kami lihat dulu aturannya. kami lihat juga lihat kondisi terkini. Kami akan koordinasikan dengan pemegang saham terbesar dan pemegang saham lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengkaji opsi pembelian kembali saham perusahaan pelat merah. Hal ini sebagai bentuk antispasi pemerintah terhadap kondisi pasar modal sedang tidak baik.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kementerian telah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Soal buyback, kami sedang bicarakan dengan OJK, karena harga sahamnya sudah turun jauh," kata dia.

Diharapkan buyback saham ini diperuntukkan dahulu untuk menyerap porsi saham karyawan yang belum diberikan. "Saya berharap kesempatan perusahaan BUMN yang publik dimana belum berikan stock option karyawannya dapat melakukan buybuck sahamnya," tuturnya.

OJK memang sedang menyiapkan aturan pembelian kembali saham bagi emiten di pasar modal dengan syarat. Regulasi ini akan secara otomatis berlaku, jika kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau menurut pertimbangan perlu, ya kita lakukan (buyback) kapan pun. Kita sudah pernah pakai (buyback) pada 2013," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Kata Muliaman, aturan pembelian saham kembali diberlakukan apabila kinerja IHSG mencatatkan penurunan drastis hingga lebih dari 15 persen dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

"Jika kondisinya begitu, otomatis bisa berlaku. Tapi perlu pertimbangan-pertimbangan strategis dengan agency, otoritas dan sebagainya," tutur Muliaman.

Muliaman menyebutkan, pembelian saham yang bisa direalisasikan pun terbatas. "Buyback hanya 20 persen dari modal disetor. Ini yang akan diberlakukan," tandas dia.

Untuk diketahui, Pada pukul 11.37 WIB, Saham GIAA diperdagangan di level Rp 352, turun jika dibandingkan dengan level pembukaan yang ada di level Rp 359. Sedangkan IHSG diperdagangkan di level 4.350, turun jika dibandingkan pembukaan yang ada di level 4.401.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya