Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengawasan pemerintah daerah pada kegiatan pertambangan masih kurang baik. Akibatnya banyak perusahaan tambang mendapat izin meskipun belum mengurus kelengkapan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terbit ketika era otonomi daerah. Karena itu Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur pertambangan di wilayahnya.
"Ada beberapa kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pada era otonomi daerah," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (29/9/2015).
Sayangnya, implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik. Pemerintah Daerah, yang diandalkan untuk membina dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya tidak sesuai harapan.
"Masalah belum selesai, itu lain hal apakah implementasi tidak dilakukan dengan baik, karena otonomi daerah pengawasan dan pembinaan secara spot kurang sekali," ungkap Bambang.
Pemerintah daerah juga dinilai terlalu mudah memberikan perizinan tambang, sehingga banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat mendapat izin.
"Termasuk perizinan di daerah diharapkan lebih baik mendekatkan pelayanan, tapi tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai dengan peraturan. Contoh penerbitan IUP 10 ribu yang mengikuti PP hanya 10 persen tidak diikuti dengan pencadangan wilayah, itu seperti penerbitan KTP," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemda Kurang Ketat Awasi Kegiatan Pertambangan
Implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik.
Diperbarui 29 Sep 2015, 19:29 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 19:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Gaya Hijab Cut Meyriska Terbaru yang Bisa Jadi Inspirasi
Food blogger Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polisi: Tidak Pernah Ada Pemerasan Hanya Penawaran Kerja Sama
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Barcelona vs Benfica, Inter Milan vs Feyenoord, Leverkusen vs Bayern
5 Pemain Manchester United yang Kinerjanya Dicap Tak Sebanding dengan Harga
Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?
Ramadan di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi, Kajian Edukasi Palestina Menggugah Kesadaran dan Aksi Nyata
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya