Begini Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI

Rilis paket kebijakan ekonomi jilid VI tersebut memuat soal kawasan ekonomi khusus, sumber daya air dan penyederhanaan izin impor obat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2015, 21:01 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 21:01 WIB
20151005- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid VI. Dalam paket kebijakan itu memuat soal insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan rilis paket kebijakan ekonomi VI ini diharapkan dapat membuat dunia usaha semakin kuat.

Selain itu, rilis paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sebelumnya juga telah diakui masyarakat internasional. Hal ini mengingat sudah ada stabilitas mulai dari pertumbuhan inflasi, pergerakan mata uang dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

"Dengan paket kebijakan ekonomi ini dunia usaha diharapkan semakin bergairah ini akan buat kesempatan usaha semakin baik di negeri kita," ujar Pramono, Kamis (5/11/2015).

Dalam rilis paket kebijakan ekonomi VI itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tiga poin menjadi konsen pemerintah. Pertama, mengenai finalisasi beberapa fasilitas dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pemerintah berupaya untuk menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).Tujuan pengembangan kawasan ekonomi khusus ini untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah tersebut.

Ada pun wilayah yang masuk kawasan ekonomi khusus itu antara lain Banten, Sei Mangke, Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Siapi-api, dan Maloi Batuta (Kalimantan Timur).

Darmin mengatakan, dua KEK itu pengoperasiannya telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi dari delapan wilayah KEK. Pemerintah pun telah mengatur Peraturan Pemerintah untuk memberikan insentif bagi wilayah KEK itu.

"Fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini. Draft PP nya sudah diparaf di tempat saya, dan nanti dikirim ke Pak Pramono Anung (Sekretaris Kabinet), mudah-mudahan segera diproses lebih lanjut," kata Darmin.

Ia menuturkan, paket kebijakan ekonomi jilid VI yang mengatur soal kawasan ekonomi khusus (KEK) ini untuk memberikan kepastian dan daya tarik kepada para pemodal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi pekerja di wilayah masing-masing.

Ada pun PP tersebut dibentuk dengan sejumlah insentif dengan sejumlah tujuan. Pertama, mendorong pengembangan cluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki wilayah sekitar KEK itu dengan catatan bukan sumber daya lokal bukan langsung itu tetap ada.

Kedua, mendorong keterpaduan sehingga menciptakan iklim investasi baik dilakukan pemerintah pusat dan daerah. "Barang kali ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas pemerintah pusat bergabung dengan fasilitas pemerintah daerah sehingga dapat menjalankan penyederhanaan kemudahan-kemudahan investasi di berbagai daerah," jelas Darmin.

Darmin mengatakan ada sembilan kelompok yang diberikan fasilitas terbaru untuk pengembangan wilayah KEK itu. Adapun fasilitas diberikan antara lain pertama, pajak penghasilan untuk kegiatan utama yang merupakan sumber daya utama di sekitar daerah tersebut dengan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20 persen-100 persen.

"Ini tergantung nanti seberapa kuat hubungannya dengan sumber daya di daerah itu selama 15-20 tahun. Pengurangan PPh itu dengan investasi lebih dari Rp 1 triliun," kata Darmin.

Kedua, pengurangan PPh 20-100 persen selama 5-15 tahun untuk nilai investasi di atas Rp 500 miliar-Rp 1 triliun."Di luar kegiatan utama bukan sumber daya utama di daerah itu tak dapatkan tax holiday tapi tax allowance pengurangannya sekitar 30 persen selama enam tahun. PPh atas dividen sebesar 10 persen lebih kecil dari normalnya, kemudian izin kompensasi kerugian 5-10 tahun," jelas Darmin.

Poin kedua, mengenai pengelolaan air. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut UU No 7 tahun 2004. Dengan pencabutan ini maka pengelolaan air menjadi kewenangan negara.

"‎Perusahaan yang sudah dapat izin selama ini itu tetap berlaku izinnya sampai habis, atau kalau Undang-Undang baru nanti dibuat itu mengatur lain, akan mengikuti yang baru itu," tegas Darmin.

Sedangkan untuk poin ketiga, penegasan kepada BPOM yang telah berhasil merevolusi penyederhanaan proses perizianan dalam melakukan impor obat ataupun bahan pembuatan obat.

"Dulu setelah paket deregulasi itu sudah sederhana, sudah online semua perizinan, tapi belum semuanya. Maka dari itu sekarang BPOM telah berhasil 100 persen mengubah semua jadi online, jadi bisa dikatakan untuk proses impor hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam," papar Darmin. (Yas/Ahm)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya