Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub)Â Budi Karya Sumadi menyayangkan masih terjadinya praktik pungutan liar (pungli). Padahal pihaknya sudah memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungli.
Adapun hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri beserta Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Budi menegaskan, kalau pihaknya meminta agar semua pihak termasuk jajaran pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kepentingan atau stakeholder untuk tidak melakukan praktik pungli.
"Saya sayangkan ada perbuatan tercela. Kami dari Satgas sudah berulang kali tegaskan jangan lakukan lagi. Mohon teman-teman di Kementerian Perhubungan, teman stakeholder Kementerian Perhubungan hindari hal itu (pungli)," ujar Budi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (1/11/2016).
Baca Juga
Terkait sanksi akibat diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli terhadap RS, yang merupakan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Budi menuturkan, kalau sanksi itu diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sanksi itu dominan di Kementerian BUMN," kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Polda Jawa Timur kalau aksi pungli itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu. "Polri lakukan pemeriksaan mekanisme yang ada di Tanjung Perak. (Pungli) itu sudah terjadi beberapa waktu lalu," tutur Budi.
Advertisement
Ia juga mengajak semua pihak agar menjaga dan membangun citra sebagai pelayan publik yang bersih dan berintegritas.
Seperti diketahui, Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri beserta Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III. RS diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa siang.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete dalam pesan tertulis.
Takdir menuturkan, RS ditangkap terkait praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat melakukan penangkapan, tim gabungan Saber Pungli sempat menggeledah ruangan RS di kantornya. Saat ini, RS masih diamankan dan diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Takdir, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan pula, saat penangkapan RS, tim gabungan Saber Pungli terlebih dahulu membekuk sejumlah pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu.
"Awal kasus ini merupakan pengembangan penangkapan empat orang dari PT Akara Multi Karya sekaligus Direktur Utamanya yang berinisial AH akibat laporan dari para importir yang sejak 2014 melakukan pungli," ujar Takdir.