Pemerintah Tak Bisa Kompromi Soal Kewajiban Freeport Lepas Saham

Kementerian ESDM akan konsisten melaksanakan kebijakan baru tata kelola pertambangan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 10:30 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian ESDM menyatakan, akan konsisten melaksanakan kebijakan baru tata kelola pertambangan, saat bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah kebijakan baru tata kelola pertambangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tetapi akan konsisten melaksanakan.

"Itu sudah jelas di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2017. Tidak ada perubahan. Kita tidak mungkin mundur untuk membahas kembali PP, tidak. Tapi bagaimana PP itu dilaksanakan," kata Hadi, di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Untuk diketahui, salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, adalah pelepasan saham (divestasi) sebesar 51 persen oleh Freeport. Menurut Hadi, divestasi harus tetap diakukan, pemerintah tidak bisa berkompromi soal kewajiban tersebut.

‎"Peraturan Pemerintahnya sudah jelas kok. Kalimatnya jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah.‎ Makanya jangan mundur lagi. Kita ke depan," jelas Hadi.

Hadi mengungkapkan, divestasi ‎akan menjadi salah satu poin yang masuk dalam pembahasan negosiasi, antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia. Namun, pembahasan divestasi masih dalam jangka panjang.

‎"Tapi itu belum masuk dalam pembahasan ya. Itu masuk ke jangka panjang nanti," tutur Hadi.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar negosiasi dengan PT Freeport Indonesia pada Selasa pekan ini. Negosiasi dilakukan untuk mencari jalan keluar penerapan kebijakan hilirisasi.

‎Pantauan Liputan6.com di kantor Kementerian ESDM, Selasa 14 Maret 2017, rombongan Freeport yang diwakili Direktur Freeport Clementino Lamury dan Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas tiba di kantor yang terletak di Jalan Merdeka Selatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Tony mengungkapkan, kedatangannya ke kantor yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut untuk melanjutkan negosiasi. Pekan lalu, Kementerian ESDM juga telah menggelar negosiasi.

‎"Iya (negosiasi), tapi nanti saja," kata Tony, sebelum bernegosiasi, di lobi gedung utama Kementerian ESDM.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya