Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambah jenis komoditas pangan yang diatur dalam kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah dalam mengendalikan harga pangan agar tidak melonjak signifikan khususnya pada momen-momen tertentu.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, setelah gula, daging dan minyak goreng, kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur HET untuk komoditas beras. Pengaturan HET ini penting mengingat beras merupakan bahan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Kita jaga pasokan dan kemudian akan ada harga batas. HET akan kami terapkan betul. Setelah gula, daging dan minyak goreng, sekarang beras," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Enggartiasto mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas HET pada beras. Nantinya akan dilihat berapa HET yang pas agar tidak merugikan petani dan pedagang.
"Kita akan tambah, kami akan bahas secara bersama, antara lain nanti tentu beras akan kami bicarakan. Kami akan bahas bersama dengan Pak Menteri Pertanian mengenai harga acuan. Namun kami akan tingkatkan menjadi HET," kata dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan, kebijakan HET ini memang harus terus diterapkan dan ditambah komoditasnya. Dengan demikian, semakin banyak komoditas pangan yang harganya terkendali dan bukan hanya bersifat sementara waktu.
"Diharapkan kebijakan seperti ini membuat stabilnya harga tidak bersifat musiman," tandas Berly.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: