Kemnaker Kawal Peralihan Pekerja di Kilang Bontang

Kemnaker menyatakan kepada pihak PT Badak NGL untuk komunikasikan hambatan dalam pengalihan pekerja di kilang gas alam cair.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Nov 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 09:45 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal proses peralihan pekerja di kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Bontang, Kalimantan Timur.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan PT Pertamina untuk mengelola sebagai operator LNG Bontang. Sejalan dengan hal itu, PT Badak NGL selaku operator akan mengakhiri pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.

"Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Haiyani mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina agar dalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi. Artinya semua yang telah berjalan secara otomatis berlanjut seperti sebelumnya.

"Saya juga minta kepada pihak manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga," kata dia.

Dia menuturkan, dalam hal pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang sepakat untuk mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya," ungkap dia.

‎Sementara itu Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, mendukung pemerintah dalam mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.

“Dalam proses transisi pengambilalihan pengelolaan perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Perusahaan lama (PT Badak NGL), Perusahaan yang baru (PT Pertamina), serikat pekerja yang ada di perusahaan dan pemerintah pusat harus kawal proses ini," ujar dia.

Saksikan Video Saham Pilihan di Bawah Ini:

 

Strategi Kemnaker Beri Kepastian Hak dan Kewajiban bagi Pekerja

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong peningkatan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini guna memberikan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ‎saat ini jumlah perusahaan yang memiliki PKB dinilai masih cukup rendah, walaupun jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan. Pada 2017 kembali naik yaitu 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB. ‎Dalam perkembangannya, lanjut Haiyani, pembuatan PKB baik di sektor swasta maupun BUMN masih menemui sejumlah kendala.

Misalnya, dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP/SB. Hal ini membuat pembahasan PKB menjadi berlarut-larut.

"Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Namun Haiyani berharap baik dari pihak perusahaan maupun pekerja mempunyai kompetensi dalam pembuatan PKB yang didukung dengan pemahaman peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pewakilan dari perusahaan dan pekerja juga harus mampu memberikan pemahaman dan terampil berunding dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien bagi para stakeholders hubungan industrial.

"Khususnya dari unsur SP atau SB dan unsur pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah-daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya