Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengintervensi perbankan agar tidak menaikkan suku bunga kredit usaha Rakyat (KUR). Perbankan dikhawatirkan akan ikut menaikkan bunga seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
"Nanti kita hitung seperti apa tapi sebagai tambahan begini. Kenaikan bunga kebijakan, itu tentu akan mendorong bunga tabungan naik. Kemudian akan berpengaruh ke bunga kredit. OJK sebenarnya bisa mendorong (Bank) jangan buru-buru naikkan suku bunga kredit," ungkap Menko Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (28/6/2018).
Advertisement
Menko Darmin mengatakan, perbankan sebetulnya bisa saja mengurangi selisih antara suku bunga tabungan dengan suku bunga kredit. Namun demikian hal itu kembali kepada kebijakan perbankan masing-masing. "Walau itu kita tidak bisa dipaksa-paksa, namanya juga bank dia," imbuh dia.
Lebih lanjut, Menko Darmin memastikan akan kembali melakan perhitungan ulang terhadap KUR. Sehingga nantinya dapat diketahui apakah dapat bertahan di angka 7 persen atau justru akan meningkat.
"Saya bilang tadi kita hitung dulu. Karena kalau nanti cost of fund yang pada dasarnya adalah bunga tabungan naik, tentu subsidi akan naik. kalau pemerintah mau pikul juga walau naik, ya ga naik bunga KUR-nya," dia memungkasi.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Suku Bunga Acuan BI Naik 50 Basis Poin Jadi 5,25 Persen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
Baca Juga
"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.
Advertisement