Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menginformasikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020.
Hal ini melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
“Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (30/1/2020).
Terhadap usul kenaikan pangkat PNS yang tidak lengkap, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, menurut rilis, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
“Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020,” bunyi akhir rilis tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Benarkah?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat berupa pengumuman dan surat pemberitahuan terkait penerimaan CPNS 2019 dan PPPK.
Untuk pengumuman yakni terkait informasi penerimaan CPNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Pengumuman tersebut bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pengumuman palsu tersebut ditujukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs Muh Iqbal dengan nomor Whatsapp 081953388478.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar.
"Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS," tegasnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Sedangkan untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 persen dan PPPK 50 persen. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Andi lantas mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. "SYa meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB," imbuhnya.
Advertisement
Menteri PANRB Pastikan Ujian CPNS 2019 Sesuai Jadwal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, soal ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan digelar pada akhir Januari hingga Februari mendatang dengan melalui ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
"Sudah, soalnya sudah diserahkan. Sesuai jadwal pokoknya," ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/1).
Tjahjo melanjutkan, hingga kini pihaknya telah selesai melakukan seleksi administrasi perekrutan CPNS 2019. Sebanyak 3,7 juta dari jumlah pendaftar sekitar 4,6 juta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Dari 4,6 juta pendaftar, yang memenuhi persyaratan administrasi hanya 3,7 juta. Jadi soalnya pun sudah kita kirim ke BKN. Sudah, sudah ada di BKN," jelasnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut menambahkan, penerimaan PNS untuk 2020 akan dilakukan usai penerimaan PNS 2019 rampung dilakukan. "(Penerimaan PNS 2020 kapan?) setelah ini lah," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com