Serikat Buruh Minta Pemerintah Periksa Kesehatan Tenaga Kerja Asing

Serikat buruh mulai khawatir dengan penyebaran virus corona di Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 05 Mar 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 16:30 WIB
Serikat Pekerja Minta Buruh Menahan Diri soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI Said Iqbal (kiri) dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kendati menilai revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh, serikat pekerja meminta buruh menahan diri dan mengedepankan keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan khususnya TKA yang berasal dari negara terdampak virus corona seperti China, Jepang, dan Korea Selatan, dan lainnya.

“Kita minta segera pemeriksaan berkala kepada para tenaga kerja asing karena kalau wisatawan asing khususnya bisa dipulangkan, begitu juga dengan tenaga Kerja asing dipulangkan saja,” kata Said saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia pun menyebutkan sebagai contoh kawasan industri pertambangan nikel terpadu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mempekerjakan 3.000-an karyawan asal Tiongkok. Untuk itu, perlu dipantau dan dilakukan pemeriksaan berkala.

“Para TKA itu diperiksa secara berkala, tanpa menimbulkan kepanikan dan tekanan. Alasannya sederhana karena interaksi para TKA adalah terhadap ribuan orang dalam satu pabrik (yang ada pekerja Indonesia),” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah, ketika ada TKA yang sudah ada indikasi virus corona, harus segera dipulangkan atau dengan memberikan perlindungan kepada buruh Indonesia. Salah satu contohnya dengan memberikan masker secara gratis untuk kaum buruh yang bekerja dilingkungan bersama TKA.

“Harus ada upaya paksa karena dia mengancam Warga Negara Republik Indonesia, yang  menurut perintah undang-undang dasar 1945, bahwa konstitusi negara melindungi segenap tumpah darah warga negara Republik Indonesia, khususnya para buruh karena dia bekerja tidak ada perlindungan,” pungkasnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KSPI Sebut Nasib Buruh Terancam Gara-Gara Virus Corona

Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan para buruh merasa terancam dengan adanya virus corona di Indonesia.

Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah juga memperhatikan kaum buruh, karena banyak perusahaan-perusahaan multinasional yang di dalamnya bercampur antara buruh Indonesia dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kekhawatiran itu timbul, lantaran semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sudah ada dua orang yang terpapar virus corona di Indonesia.

“Kami meminta kepada pemerintah sungguh-sungguh memperhatikan kami para buruh Indonesia, karena merasa terancam akan penyakit corona. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap para buruh, di mana setidaknya buruh yang bergabung di KSPI  itu bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional yang banyak tenaga kerja asingnya, seperti berasal dari Tiongkok,” kata Said dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia pun menyebutkan sebagai contoh seperti perusahaan INCO, yang merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Di sana, dikatakannya, banyak TKA, khususnya TKA asal Tiongkok, meskipun belum ada dugaan pasti bahwa TKA itu terdampak virus corona. Namun ia tetap mengkhawatirkan para buruh Indonesia  yang bekerja di perusahaan tersebut.

 

Harus TIndak Paksa

Serikat Pekerja Minta Buruh Menahan Diri soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI Said Iqbal (kiri) dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Kendati menilai revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh, serikat pekerja meminta buruh menahan diri dan mengedepankan keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, masih banyak sektor-sektor perusahaan-perusahaan multinasional lainnya yang mempekerjakan tenaga asing yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Taiwan, India, dan Bangladesh.

Menurutnya, pemerintah harus menindak paksa memulangkan TKA yang sudah ada indikasi terkena virus corona ke negaranya, supaya tidak menyebar di Indonesia.

Selain itu, ia juga menilai upaya pemerintah di bandara-bandara tidak tegas. Tidak ada pemeriksaan bagi TKA yang keluar masuk ke Indonesia.

“Aneh kok di bandara Indonesia sekali nggak ada pemeriksaan-pemeriksaan suhu, seperti berbanjar berbaris diperiksa, pemerintah jangan terlalu pede, virus itu berbahaya untuk bangsa Indonesia, khususnya kaum buruh,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya