9 dari 10 Perusahaan di Indonesia Terpukul Covid-19, 3 Sektor Paling Terpuruk

Sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 16:36 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Survei Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan jika 9 dari 10 perusahaan merasakan dampak langsung pandemi Covid-19 terhadap bisnisnya. Tercatat sekitar 88 persen perusahaan merugi selama enam bulan terakhir.

Adapun perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makanan dan minum, real estate dan konstruksi.

Data tersebut terungkap dari survei online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen. Dimana margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

"Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. 

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja.

Kemudian 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerja dan 10 persen yang melakukan keduanya. "Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efesiensi di tengah masa pandemi," papar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:


Keterampilan Dibutuhkan

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bambang Satrio Lelono menyebut, setelah pandemi keterampilan teknologi paling dibutuhkan. Ini antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, dan penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk.

Implikasinya, baik pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan ketrampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.

"Implikasi setelah masa pandemi mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan. Sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efesiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan," jelas dia.

Alhasil, untuk merespons situasi itu, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan dan memperluas berbagai program jaring pengaman sosial.

Khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Namun, pihaknya mengakui banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni sebesar 41,18 persen.

"Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut," tegas dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya