Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Fasilitas diskon pajak ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja.
Baca Juga
"Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi.
Sejak 3 Juli 2021 hingga kini pemerintah menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun.
Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp5 miliar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sektor yang Strategis
Sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.
Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94 persen. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy).
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3 persen) dan Juni (1,9 persen) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.
Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya.
Advertisement
Investasi
Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54 persen, meningkat dari -0,23 persen di triwulan sebelumnya (yoy).
Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3 persen), volume impor besi dan baja (44,0 persen), serta impor barang modal (29,1 persen).
Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus Covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio.
Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).