Penjelasan Sri Mulyani Soal RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah akan melakukan reformasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka meminimalkan ketimpangan dari pelaksanaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 15:40 WIB
Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyapa peserta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi jalan keluar desentralisasi fiskal oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Adanya RUU ini membuat hubungan keuangan pusat dan daerah erubah tetapi tak mengambil hak Pemda.

"Hubungannya ini dilaksanakan berdasarkan 4 pilar utama dengan mengembangakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan baik secara vertikal dan horizontal," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam RUU HKPD, pemerintah mereformasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka meminimalkan ketimpangan dari pelaksanaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Anggaran untuk DAU akan disesuaikan dengan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik.

Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diarahkan kepada program prioritas nasional. Dalam hal ini, pemerintah juga akan melakukan perluasan skema utang daerah. Harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang menjaga kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan daerah, khususnya saat menghadapi keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

"Waktu kita hadapi covid ini dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat dan ini bisa pimpong terus," katanya.

Selain itu RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerimaan TKD berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah. Sehingga yang dibenahi hanya tata kelola, tidak mencabut kewenangan daerah dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat.

"Jadi tata kelola yang dibenahi bukan kewenangannya," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Konsep RUU HKPD

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, sistem pajak daerah dan retribusi akan mendukung sumber daya nasional. Sri Mulyani menyebut ini sebagai hubungan ruang lingkup Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, TKDD dan pembiayaan utang daerah.

Dia menggambarkan konsep RUU HKPD sebagai rumah arsitektur dengan skema pendanaan dari kementerian/lembaga atau sinergi pendanaan dari pilar-pilar pembangunan. Sehingga bila ini dilaksanakan, maka daerah dan pusat akan saling melengkapi.

"Pilar tersebut disambungkan dengan sinergi lewat fiskal pemerintah pusat dan pemda agar senantiasa selaras untuk mencapai bernegara yang sama," kata dia.

Akses ini pun akan dititikberatkan pada akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty dan universalitas. Terlebih saat ini dengan adanya teknologi digital yang semakin maju dan murah sehingga evaluasi keuangan negara harus dilakukan terintegrasi dengan mekanisme pengawasan, monitoring yang dikelola dengan SDM yang profesional dan berintegritas.

Anisyah Al Faqir

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya