Liputan6.com, Jakarta Pertumbuhan asuransi umum mengalami perkembangan yang sangat pesat dan dinamis. Pertumbuhan ini harus diikuti oleh tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha.
Hal ini terungkap dalam Webinar bertema Tata Kelola yang Baik dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Industri Asuransi yang digelar PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo).
Baca Juga
“Asuransi umum saat ini mengalami perkembangan pesat dan dinamis, tapi hal ini harus diikuti oleh tata Kelola yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha,” kata Direktur Utama Askrindo Priyastomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Priyastomo mengatakan, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan industri keuangan baik bank dan non-bank.
“Pengawasan terhadap industri keuangan baik dan bank dan nonbank termasuk perusahaan asuransi dengan mengeluarkan Peraturan OJK NO. 73/POJK.05/2016,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Hubungan Internasional, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Heddy Agus Pritasa mengatakan, bahwa penerapan tata Kelola yang baik pada perusahaan menjadikan kinerja perusahaan bisa terukur.
“Dengan tata Kelola yang baik meliputi pelaporan meliputi transparansi, self-assessment, rencana tindak (action plan) dan tindakan korektif (corrective action),” kata Heddy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tata Kelola
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam paparan makalahnya berjudul Mitigasi Resiko Hukum Keperdataan Korporasi dan Korupsi menegaskan bahwa diskresi, kekuasaan atau hak publik untuk bertindak dalam keadaan tertentu harus sesuai dengan penilaian dan hati nurani pribadi.
Feri mengatakan tentang wewenang Direksi untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kepentingan yang memaksa dimana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada. Kemudian ada conditio sine quo non yang mendasarinya.
"Jadi harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum," tambah Feri.
Advertisement