Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan perhatian khusus kepada aparatur sipil negara atau ASN Papua, dengan menciptakan strategi pendampingan dan peningkatan kompetensi lewat program magang lintas intansi.
Pengembangan kompetensi tersebut ditetapkan sebagai prioritas nasional, selaras dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.
Baca Juga
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20/2022, tentang Peran Serta Instansi Pemerintah dalam Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Daerah Papua melalui Program Magang.
Advertisement
Surat edaran ini dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan strategi pengembangan kompetensi ASN Papua.
"SE ini bertujuan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua melalui pembangunan pada bidang sumber daya manusia aparatur," melansir surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tersebut, Kamis (17/11/2022).
Tujuan kedua, mengembangkan kompetensi ASN Papua melalui program magang yang efektif, dengan kolaborasi antar-instansi pemerintah.
Sejumlah instansi pemerintah yang terlibat dalam program ini didorong untuk berpartisipasi sesuai tugasnya masing-masing.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan analisis, menyusun, dan menetapkan pedoman program magang. Pedoman tersebut harus selaras dengan program percepatan pembangunan kesejahteraan wilayah Papua setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Tugas Lembaga Lain
Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, didorong memberi dukungan dan fasilitas terhadap program dan anggaran penyelenggaraan pengembangan kompetensi ini.
Sedangkan instansi daerah di wilayah Papua bertugas melaksanakan seleksi administrasi dan mengirimkan ASN Papua kepada LAN sesuai pedoman yang disusun. LAN juga melakukan seleksi substansi, menetapkan dan menentukan penempatan peserta pada mitra magang.
LAN pun bertugas melakukan koordinasi, menyinergikan, serta menyinkronkan program dan kegiatan pengembangan kompetensi. Evaluasi program ini akan dilakukan sesuai dengan pedoman yang disusun oleh LAN, dan melaporkan kepada Menteri PANRB.
Advertisement