Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 November 2022 telah menerima 290.388 layanan, termasuk 13.427 pengaduan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari, merinci dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Baca Juga
“Jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit/pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” kata Friderica Widyasari dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Advertisement
Kendati demikian, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.
Disisi lain, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 462 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Per kuartal III-2022, capaian Program TPAKD tersebut antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 51 juta rekening atau 79 persen dari total pelajar, dengan total nominal sebesar Rp26,57 triliun.
Kemudian, program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA) yang telah menjangkau 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp1,9 triliun, Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan program business matching lainnya.
Edukasi Keuangan
Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif secara online maupun tatap muka, termasuk program edukasi keuangan ke perguruan tinggi dan sekolah.
Selanjutnya, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Konsumen dan masyarakat terhadap substansi POJK Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, telah diterbitkan Buku Saku “Tanya Jawab POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan”.
Buku Saku Tanya Jawab tersebut juga disusun secara versi digital guna memudahkan bagi PUJK dan Konsumen untuk memperoleh informasi atau penjelasan terkait POJK dimaksud, dan dapat diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Advertisement
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga
Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh seiring dengan kinerja perekonomian domestik.
“Kinerja stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan atau LJK konsisten tumbuh meningkat sehingga terus mendukung peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Sejalan dengan hal tersebut, Mahendra menyebut sejumlah lembaga internasional seperti OECD memperkirakan ekonomi global tumbuh melambat di 2023.
Hal itu disebabkan oleh pengetatan kebijakan moneter global, tingginya harga komoditas energi dunia yang dipengaruhi tensi geopolitik dan masih persisten tingkat inflasi di level yang tinggi.
“Oleh karenanya, perlu dicermati perkembangan sektor-sektor yang memiliki porsi ekspor yang tinggi, serta sektor padat modal yang akan lebih terdampak oleh kenaikan suku bunga,” ujarnya.
Sementara itu, Indikator perekonomian terkini juga menunjukkan kinerja ekonomi nasional masih cukup baik, terlihat dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansi, dan indikator pertumbuhan konsumsi masyarakat yang masih solid.
Selain itu, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi juga masih positif. Bank Indonesia kembali meningkatkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar.
“Namun demikian laju pemulihan perekonomian maupun intermediasi sektor keuangan belum terlalu terdampak oleh kenaikan suku bunga dimaksud,” pungkasnya.