Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak akhir 2022 kembali mencapai target 100 persen. Realisasi ini baik secara nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak.
"Kabar baik menjelang pergantian tahun. Target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen baik secara target nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak. Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani Dikutip akun Instagram pribadi Sri Mulyani @smindrawati, Minggu (25/12/2022)
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Sedangkan hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah terealisasi Rp 1.634,4 triliun atau melampaui 106 persen dari target.
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan apresiasi tertinggi dan rasa terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak.
“Saya sampaikan apresiasi tertinggi, terima kasih kepada seluruh insan @ditjenpajakri atas kerja kerasnya di tahun 2022,” kata Sri Mulyani.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman.
Tahun depan, lanjut Sri Mulyani, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun.
"Target ini dihitung dengan sangat berhati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas, juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4,7%. Ini sebuah tantangan bagi @ditjenpajakri,” ungkapnya.
Sri Mulyani berharap, seluruh insan Direktorat Jenderal Pajak terus walk the talk (melakukan apa yang dikatakan) dalam menjalankan tugasnya dan terus mensinkronisasi dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak.
"Selamat bekerja, insan @ditjenpajakri. Saya akan terus memberikan dukungan sepenuhnya,” ungkapnya.
PPN Naik Jadi 11 Persen, Penerimaan Negara Tambah Rp 53 T sampai 14 Desember 2022
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara.
Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022.
Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip dari Belasting.id, Rabu (21/12/2022), kenaikan PPN menjadi 11 persen mampu menambah penerimaan hingga Rp 53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.
Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022.
Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022. Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun.
Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,81 triliun. Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun.
Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun. Lalu pada September 2022 beban pajak konsumsi yang naik 1 persen sumbang tambahan setoran Rp 6,87 triliun.
Tambahan penerimaan pajak konsumsi dengan kenaikan tarif 1 persen pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Kemudian pada November 2022 tambahan setoran PPN mencapai Rp 7,57 triliun dan pada 2 pekan pertama Desember 2022 terkumpul Rp 2,57 triliun.
Advertisement
Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Rp 1.448 Triliun, Ini Rahasianya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2022 masih menunjukkan hasil positif dengan capaian sebesar Rp1.448,17 triliun.
Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1 persen (YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pada acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).
Realisasi ini ditopang dari Rp784,4 triliun PPh non migas (104,7 persen target), Rp569,7 triliun PPN & PPnBM (89,2 persen target), Rp67,9 triliun PPh migas (105,1 persen target), dan Rp26,0 triliun PBB dan pajak lainnya (80,6 persen target).
Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 107,7 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 4,8 persen, PPh Badan tumbuh 110,2 persen, PPh 26 tumbuh 19,7 persen, PPh Final tumbuh 62,6 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 38,4 persen, dan PPN Impor tumbuh 47,2 persen.
Sementara untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4 persen tumbuh 43,7 persen, perdagangan 24,8 persen tumbuh 64,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen tumbuh 188,9 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0 persen tumbuh 3,0 persen,” ujarnya.