Buruh Tak Pernah Diajak Diskusi Soal Potongan Upah 25 Persen Industri Padat Karya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 16 Mar 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 19:50 WIB
Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku tak diajak berdiskusi mengenai usulan pemotongan upah buruh 25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku tak diajak berdiskusi mengenai usulan pemotongan upah buruh 25 persen. Meski, diakui kalangan pengusaha sudah didiskusikan dalam forum tripartit nasional (tripartitnas) soal potongan upah buruh tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Saya tidak tahu tuh informasi itu (diajak diskusi usulan isi Permenaker 5/2023), jadi kan memang ada teman-teman yang di tripartit nasional, tripartitnas ada unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (16/3/2023).

Meski ada 3 unsur ketenagakerjaan, Mirah malah menduga pengusaha hanya berdiskusi dengan pemerintah dan tidak mengajak unsur pekerja atau buruh. Dia menegaskan, kalaupun dia diajak diskusi mengenai usulan pemotongan upah, dia memastikan akan menolak.

"Tau jangan-jangan dia hanya 2 unsur saja itu pengusaha dan pemerintah, ini dugaan saya, tapi kalau hasilnya dengan tripartitnas secara 3 unsur saya belum dapatkan informasi itu," ungkapnya.

"Saya menolak sih kalau dia betul mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023 itu," tegas Mirah Sumirat.

Kata Pengusaha

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan kalau Permenaker 5/2023 ini hadir sebagai solusi dari risiko yang lebih besar, perusahaan makin merugi, atau PHK.

Anton berujar, mengenai usulan ini sudah dibahas bersama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk buruh.

"ini sudah dibahas dalam Tripartitnas," ujarnya kepada Liputan6.com, ditulis Kamis (16/3/2023).

Tripartitnas atau Tripartit Nasional adalah wadah bagi stakeholders ketenagakerjaan. Melingkupi pengusaha, buruh, dan pemerintah sebagai regulator.

Kendati begitu, dia tidak mengatakan lebih jauh apakah kelompok buruh dalam Tripartitnas tadi sepakat atas usulan ini. Dia hanya memberikan sinyal dan menegaskan kalau Tripartitnas adalah wadah resmi untuk pembahasan antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Anton mengakui kalau tak semua konfederasi serikat buruh tergabung dalam Tripartitnas, sehingga tak serta merta mengarah pada keseragaman sikap. Hanya saja, dia tetap berpegang kalau wadah itu bisa memastikan keterwakilan setiap pihak.

"Memang repot sebab saat ini serikat buruh ada belasan atau 20-an konfederasi dan tidak semua duduk dalam tripartitnas. Tapi Tripartitnas adalah lembaga perwakilan yang resmi untuk tripartit," bebernya.

"Yang duduk dalam Tripartitnas adalah 'the most representative'," sambung Anton J Supit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Keringanan

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja mencoba memasangkan hasil produksi pada sebuah patung,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Kelompok pengusaha mengakui adanya permintaan atau usulan mengenai keringanan pembayaran upah terhadap buruh, utamanya pengusaha di bidang tekstil dan sepatu. Alasannya, adanya penurunan pendapatan hingga 50 persen yang berpengaruh pada keuangan perusahaan.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan pengusaha garmen, tekstil, sepatu yang berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global untuk membayar upah buruh sebesar 75 persen. Aturan ini sebagai respons yang diambil Menaker Ida Fauziah atas keluhan pengusaha.

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengonfirmasi kalau ini permintaan pengusaha. Dia mengakui, Apindo pun turut mendukung hal tersebut.

"Usulan ini dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Asosiasi Garmen Korea dan Asosiasi Sepatu Korea, dan Apindo ikut mendukung," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).

Anton menjelaskan, alasan utamanya adalah adanya penurunan pesanan terhadap industri tersebut yang cukup drastis. Misalnya saja, permintaa sepatu turun sampai 50 persen, dan garmen sekitar 30 persen. Belum lagi, kata dia, jika dihitung dengan penurunan di sektor furnitur hingga karet.

"Turunnya order karena permintaan US (Amerika Serikat) dan EU (Uni Eropa) menurun drastis dan di perkirakan sampai akhir 2023 baru pulih," ungkapnya.

 


Permenaker 5/2023

Geliat Industri Garmen Meningkat
Sementara itu, nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) naik secara signifikan sebesar 28% dibanding tahun lalu, yang utamanya didorong oleh pakaian jadi dan benang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Serta menyesuaikan jam kerja buruh.

Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker, Rabu (15/3/2023).

 


Berdasarkan Kesepakatan

Pekerja Pabrik Tekstil
Pekerja Pabrik Tekstil. Dok Kemenperin

Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya