Kemnaker Terima 2.576 Laporan THR, DKI Jakarta Paling Banyak Aduan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Apr 2023, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2023, 20:15 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Adapun bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan ada masalah, kamu bisa melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pekerja/buruh tidak perlu repot datang langsung ke posko THR, melainkan cukup melaporkan secara online melalui poskothr.kemnaker.go. id.

Sri Mulyani Telah Beri THR ke 6,8 Juta ASN dan Pensiunan Senilai Rp 28,61 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).

Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 28,61 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dana tersebut terhitung hingga 14 April 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan untuk THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.

"Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, Pemerintah telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat. Nilainya mencapai Rp 11,47 triliun. Kemudian sebanyak Rp 9,28 triliun dibagikan kepada untuk 3,3 juta orang pensiunan.

“Pensiunan kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta kita harap bisa selesai sebelum hari raya,” katanya.

Sedangkan untuk THR ASN daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. “THR daerah sudah dicairkan Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN,” kata dia.

 

Realisasi Pembayaran THR

Sri Mulyani
Forbes menjelaskan, jika Sri Mulyani dikenal mempromosikan kesetaraan gender dan anti-korupsi. Setelah ditunjuk kembali menjadi Menkeu pada 2016. [@smindrawati]

Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.

“Jadi ini masih dibawah 50 persen dan saya berharap dalam 1-2 hari kini akan mengalami kenaikan,” katanya.

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun. Agar Pemda punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerah.

Sebagai informasi. pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Adapun THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya