Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur kedisiplinan para disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perintah ini dituangkan melalui surat edaran.
Dasar disiplin dari PPPK ini sama dengan para aparatur sipil negara atau ASN karena secara umum PPPK adalah bagian dari ASN sehingga dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.
Baca Juga
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/06). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.
Advertisement
Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.
“Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.
Surat Edaran ini diterbutkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.
Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.
“Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK,” tegas Menteri Anas.
Pemerintah Akan Buka Lowongan 1 Juta Lebih CPNS Tahun 2023, Terbanyak PPPK
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyebut, pemerintah membuka rekrutmen CPNS tahun 2023 dengan total 1.030.751 orang. Angka itu merupakan jumlah kebutuhan ASN nasional pada tahun ini.
"Kami juga menyampaikan terkait dengan rencana rekrutmen ASN di 2023 ini. Masih ada beberapa instansi dengan surat yang sudah kita kirim tetapi mereka belum juga mengirim usulan untuk formasi CPNS 2023. Dan total yang akan kita rekrut sementara ada 1.030.000 orang di 2023," kata Azwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Jadi kebutuhan nasional ASN tahun 2023 itu ada 1.030.751 ini setelah kita cek terkait dengan CPNS," tambahnya.
Azwar menyebut angka 1 juta itu baru usulan dari beberapa kementerian lembaga. Sementara, ada beberapa kementerian lembaga yang belum mengusulkan.
"Ini sedang kita hitung itu. 1.030.000 itu kan baru usulan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga, kecuali ada beberapa kementerian/lembaga yang belum sempat mengusulkan," kata Azwar.
Azwar mengatakan, dari total 1 juta lebih rekrutmen itu, sekitar 80 persen diperuntukkan untuk non ASN atau PPPK. Sedangkan, 20 persen diperuntukkan untuk fresh graduate.
"Fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital. Tentu nanti yang fresh graduate ini kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang memang dibutuhkan oleh kementrian lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," kata Azwar.
Advertisement
Data Rekrutmen CPNS 2023
Berikut data usulan rekrutmen CPNS 2023 :
Instansi pusat
- CPNS dosen
- 15.858 CPNStenaga teknis lainnya
- 18.595 PPPK dosen
- 6.742 PPPK tenaga guru
- 12.000 PPPK tenaga kesehatan
- 12.719 PPPK tenaga teknis lainnya 15.205
Instansi daerah
- PPPK guru 580.202
- PPPK tenaga kesehatan 327.542
- PPPK tenaga teknis lainnya 35.000.